Pasutri di Palembang Ditangkap Usai Pukul Hingga Bacok Tetangganya

Pasutri saat diamankan di Polsek SU I Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Pasutri saat diamankan di Polsek SU I Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Anang, 55, dan Dewi, 50, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini harus ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang. Lantaran, telah melakukan pemukulan hingga membacok korban Solihin, 41, yang tak lain tetangganya sendiri, Selasa lalu (22/6).


Akibat, penganiayaan tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian kening sebelah kanan, kepala bagian belakang sebelah kiri, di pipi sebelah kanan, telinga sebelah kiri, luka lecet lengan tangan kiri dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Bari Palembang.

Kapolsek SU I, Kompol Farizon mengatakan kejadian ini terjadi di Jalan Aiptu A Wahab Lorong Putat Ujung Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Saat itu, pasutri ini melakukan pengeroyokan terhadap korban yang masih tetangganya sendiri.

Pelaku Anang sendiri melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis pedang. Sedangkan, Dewi melakukan pemukulan ke tubuh korban menggunakan sepotong bambu.

"Keduanya ditangkap di kediamannya di Kawasan Simpang Sungki Kertapati Palembang, usai mendapatkan laporan dari korban," katanya, Rabu (23/6).

Saat ini, keduanya tengah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait aksinya tersebut. Jika, nantinya terbukti bersalah maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan, untuk korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bari Palembang.

"Dari keterangan kedua pelaku jika mereka diserang duluan. Tapi, kami tetap melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif yang sebenarnya," tutupnya.