Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri, Polres OKU Timur Sidak ke SPBU

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sidak guna mengawasi  dan mengecek SPBU yang ada dalam wilayah Kabupaten OKU Timur, Sabtu (30/3). (Dokumentasi Polisi)
Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sidak guna mengawasi dan mengecek SPBU yang ada dalam wilayah Kabupaten OKU Timur, Sabtu (30/3). (Dokumentasi Polisi)

Guna memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten OKU Timur, aman menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 Hijriah.


Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sidak guna mengawasi  dan mengecek SPBU yang ada dalam wilayah Kabupaten OKU Timur, Sabtu (30/3).

 Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal menegaskan, sidak ke SPBU ini sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan BBM serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan.

“Seperti ketidak sesuaian dengan ukuran atau takaran atau timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 hijriah,” jelas AKP Hamsal.

Dikatakan Kasat Reskrim,  kegiatan pelaksanaan sidak dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur ini dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. 

Dalam kegiatan tersebut, sambung AKP Hamsal, pihaknya melibatkan personel Tim  FT Pertamina Baturaja dan Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur dipimpin Kasat Reskrim.

“Sasarannya kali ini SPBU 24.321.130, di jalan lintas Sumatera perbatasan Sumsel dan Lampung. Kita mengecek mesin-mesin yang digunakan untuk pengisian BBM serta melakukan pengujian,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam sidak tersebut, lanjut AKP Hamsal, tim melakukan pengujian pada mesin pertalite sebanyak dua kali menggunakan bejana ukuran 20 liter.

 “Hasilnya, nozzle 7 (M - S7) - 10 ml. Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plus minusnya 0,5 % atau plus minus 100 ml,” bebernya.

Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap tera atau segel pada mesin.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim, ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di SPBU 24.321.130. Hanya saja masih dalam ambang batas yang diizinkan yakni 100 ml atau 0,5%,” pungkas Kasat Reskrim.