Partai Politik di Sumsel Tolak Wacana Penundaan Pilkada 2024 dari Bawaslu RI

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Sejumlah partai politik di Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan tanggapan atas wacana penundaan Pilkada November 2024 yang diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


Ketua DPD Hanura, Akhmad Al Azhar, dengan tegas menyatakan harapannya agar Pilkada 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dia menekankan bahwa semua partai politik berharap pemilu berlangsung tepat waktu dan partai Hanura telah mempersiapkan segala hal, termasuk proses pencalegan, dari jauh-jauh hari.

"Sejauh ini semua partai pasti berharap pemilu akan tepat waktu. Termasuk partai Hanura juga berharap tepat waktu," kata Ahmad Al Azhar, Jumat (21/7)

Ramlan Holdan, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan, juga menolak wacana penundaan Pilkada. Menurutnya, alasannya tidak rasional dan PKB telah melakukan persiapan matang untuk menghadapi pemilu. Partai ini siap menghadapi apapun dan percaya diri dalam menghadapi pemilu.

"Mereka sudah menetapkan menetapkan Pileg dan Pilpres serentak kemudian Pilkada di November 2004. Kenapa tidak dari dulu, jadi dak logis untuk melakukan penundaan. Intinya kami siap dan tak gentar menghadapi apapun," ujar Ramlan dengan percaya diri.

Ketua harian DPD Golkar Provinsi Sumsel, RA Anita Noeringhati, menyatakan bahwa Golkar juga telah mempersiapkan diri dengan matang untuk pemilu. Partai ini telah merencanakan strategi untuk memenangkan pemilu 2024 mendatang. 

Anita menyoroti kekurangan dasar hukum dan alasan yang kuat untuk melakukan penundaan Pilkada. Sumsel merupakan salah satu lumbung suara bagi Golkar, sehingga partai ini berharap pemilu tetap dilaksanakan tepat waktu.

Meskipun Bawaslu RI menyampaikan wacana penundaan Pilkada 2024, partai politik di Sumsel secara prinsip masih berpegang pada harapan agar pemilu dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. "Kalau toh harus ditunda, artinya harus ada pengganti Undang-Undang untuk memutuskan bahwa pemilu itu harus ditunda. Pertanyaanya apa urgensinya harus jika harus ditunda," pungkasnya.