Parkir Depan Lorong, Kaca Mobil Warga Jakabaring Dirusak Orang Tak Dikenal

Korban Juanda saat melapor ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. (denny/rmolsumsel.id)
Korban Juanda saat melapor ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. (denny/rmolsumsel.id)

Apes dialami oleh M Juanda (31), kaca mobilnya yang terparkir di depan Lorong Sabar, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini dipecahkan oleh orang tidak dikenal. 


Atas kejadian itu, Juanda mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (14/11) siang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Juanda menceritakan, peristiwa itu baru diketahuinya, Selasa (14/11) sekitar pukul 06.00 WIB. Bermula ketika dia mendapatkan kabar dari temannya yang mengabarkan kaca mobil bagian belakang pecah.

"Pagi tadi, saya dikasih tau teman bahwa kaca mobil bagian belakang pecah. Pas saya cek ternyata benar sudah pecah," ungkap Juanda memberikan keterangan kepada awak media

Dia menduga, kaca mobil tersebut sengaja dipecahkan oleh seseorang. Sebab, ditemukan batu di kursi bagian belakang. Hanya saja untuk motif dan pelaku, dirinya mengaku belum  mengetahuinya.

"Pas saya periksa, ternyata ada batu di mobil. Saya tidak tahu siapa pelaku dan motifnya apa. Yang jelas saya tidak mempunyai masalah dengan orang lain apalagi musuh," kata Juanda.

Masih dikatakan oleh Juanda, kejadian itu terekam kamera closed circuit television (CCTV) yang berada di toko dekatnya memarkirkan kendaraan. Akan tetapi, dia belum bisa melihatnya dikarenakan pemilik toko sedang ada di luar kota Palembang.

"Ini kasus pertama saya (pengrusakan) untuk parkir mobil sudah biasa di sana tapi baru kali ini ada masalah. Aksi itu terekam CCTV tapi belum bisa kita lihat siapa orangnya, karena pemilik toko yang ada CCTV sedang berada di luar Palembang," tambah dia.

Akibat kejadian itu, Juanda mengalami kerugian ditafsirkan sebesar Rp1,5 juta, sehingga membuat laporan polisi dengan harapan pelaku cepat tertangkap dan diproses sesuai undang-undang berlaku.

Sementara itu, laporan korban telah diterima oleh Piket SPKT Polrestabes Palembang, setelah dilakukan olah TKP. Selanjutnya laporan mengenai tindak pidana pengrusakan oleh Petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang diserahkan ke Unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti.