Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014 terus dikuliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Kasus Korupsi Penerbitan PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Dijerat Pasal Berlapis
- Sidang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp500 Juta
- IPW Desak Kakor Brimob Adili Oknum Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Wanita di Bogor
Baca Juga
Hari ini, penyidik KPK memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu pagi (5/4).
Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Dendy Rumolo selaku Assistant LNG Trading periode 2012-2013, dan Heri Hariyanto selaku Manager Portofolio Synergy PT Pertamina (Persero).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat penghitungan kerugian keuangan negara.
"Karena menetapkan tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3, ya harus ada penghitungan kerugian negara itu," ujar Alex.
Di kasus ini, KPK telah melakukan perpanjangan masa pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Namun, KPK tidak membeberkan identitas keempat orang yang dicegah itu.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, keempat orang yang dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, dan tiga saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat kasus ini ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun.
- PPATK Temukan Uang Judi Rp 155 Triliun Mengalir ke Oknum Anggota Polisi
- Perbedaan Pendapat Hakim, Suparman Nyompa: Cukup Jelas Edhy Prabowo Tidak Menerima Suap
- KPK Bakal Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal Pencucian Uang