PAN: Hak Prerogatif Mulyadi-Ali Mukhni Kembalikan Rekomendasi PDIP

Sebetulnya sudah selsesai. Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni telah mengembalikan SK Rekomendasi Dukungan di Pilkada 2020 dari DPP PDI Perjuangan. Tapi keputusan Politisi Partai Demokrat dan pasangannya itu menjadi polemik baru.


Partai Amanat Nasional, sebagai salah satu pengusung Mulyadi-Ali Mukhni, menanggapi polemik tersebut. Menurut politisi PAN pengembalian SK Rekomendasi itu merupakan hak prerogatif Pasangan Mulyadi- Ali Mukhni.

Guspardi mengurai bahwa keduanya berhak mengembalikan rekomendasi partai sekalipun hanya tersinggung oleh pernyataan elite partai tersebut.

“Kalau memang benar Pak Mulyadi dan Ali Mukhni mengembalikan SK PDIP kepada DPP PDIP akibat dari statemen Ibu Puan, itu kan hak dari paslon yang bersangkutan,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/9/2020).

Apalagi, sambungnya, jika keputusan itu diambil atas saran dari konstituen. Di mana dalam kasus ini, Mulyadi dan Ali Mukhni hanya menuruti permintaan para datuk atau pemuka agama di Sumatera Barat untuk tidak diusung PDIP karena dianggap telah melukai hati rakyat Minang.

Langkah tersebut dianggap baik karena Mulyadi paling paham daerahnya sendiri dibandingkan orang Jakarta.

“Tentu yang lebih tahu, baik atau tidaknya paslon itu didukung oleh PDIP tentu kandidat yang bersangkutan. Tentu ada hitung-hitungan politis yang dianalisis oleh paslon yang bersangkutan,” ucapnya.

Legislator PAN asal Sumatera Barat ini mengatakan, tidak ada yang memaksa langkah Mulyadi dengan mengembalikan SK Rekomendasi PDI Perjuangan. Namun, Mulyadi mengambil keputusan atas saran dari para datuk di Ranah Minang.

“Kalaupun dikatakan tadi berdasarkan saran dan pendapat itu semuanya kembali pada paslon,” tandasnya.[ida]