Palembang Godok Aturan Baru Terkait Perpanjangan PPKM Mikro

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menggodok kembali aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Palembang. Hal ini menyusul adanya revisi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.


Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengakui jika ada revisi terhadap Inmendagri terkait perpanjangan Mikro. Dimana, salah satu poin yang direvisi yakni aturan jam operasional di sektor ekonomi. Seperti, mall yang dioperasikan sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian, restoran yang hanya diizinkan menerima take away hingga pukul 20.00 WIB.

"Kami bersama Forkominda yang tergabung dalam gugus tugas akan membahasnya lagi, karena itu aturan baru untuk perpanjangan PPKM Mikro," katanya, Rabu (30/6).

Pembahasan ini nantinya untuk menyikapi apakah Palembang akan diberlakukan hal yang sama dengan Inmendagri atau akankah ada opsi lain yang diusulkan dalam forkominda mendatang. Sementara menunggu pembahasan Forkompinda, saat ini Pemkot Palembang masih menggunakan aturan lama yakni operasional tempat keramaian hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Tapi mungkin, pihak kepolisian yang tergabung dalam gugus tugas sudah bergerak untuk menertibkan jika ada yang melanggar," tutupnya.

Seperti diketahui, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyebutkan poin revisi terkait aturan jam operasional di sektor ekonomi yakni 17.00 WIB untuk mall, dan 20.00 WIB untuk restoran serta hanya menerima sistem take away.

Menurut Ganip, saat ini yang terpenting yang harus dilakukan yaitu dengan pencegahan dan pembinaan ketegasan terhadap aturan. Selain itu juga kegiatan non esensial di tiap daerah juga harus terus dievaluasi.