RMOLSumsel. Bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), peluang terbuka lebar untuk jadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Tidak peduli dia pernah dipidana karena kasus penistaan agama.
- Tak Ada Incumbent, Kompetisi Pemilu 2024 Bakal Ketat
- Soal Kabar Duet dengan Cak Imin, PKS: Tunggu Kepastian dari Anies
- Rodi Karnain Terpilih Sebagai Ketua Bawaslu Empat Lawang
Baca Juga
Demikian dikemukakan pengamat politik dan kepemiluan Girindra Sandino menilai Basuki T Purnama alias Ahok yang pernah menjadi terpidana masih punya peluang mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, mantan gubernur DKI itu bisa menjadi calon presiden (capres) ataupun kandidat wakil presiden.
Gigin -panggilan akrab Girindra- mengatakan, di Indonesia ada kecenderungan unik yang kerap terjadi, yaitu perubahan undang-undang. Ketentuan dalam undang-undang terkait pemilu pun sering direvisi.
"Coba perhatikan, seberapa sering undang-undang diperbarui? Jadi, selama undang-undang berpeluang diperbarui, maka Ahok juga berpeluang untuk maju sebagai capres maupun cawapres," ujar Gigin, panggilan karib Girindra Sandino seperti dilansir jpnn.com, Kamis (20/2).
Direktur Eksekutif Indonesian Democratic Center for Strategic Studies (IndecenterS) ini menambahkan, hanya ada satu ayat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menghalangi Ahok maju sebagai kandidat di Pilpres 2024. Menurutnya, Pasal 227 huruf (k) UU Pemilu mengatur tentang syarat pendaftaran pasangan capres dan cawapres.
Ketentuan itu mensyaratkan surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ahok sendiri merupakan mantan narapidana dengan kasus penistaan agama. Ia divonis dua tahun penjara setelah dinilai melanggar ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal ini mengatur ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.
"Secara sederhana bisa disimpulkan Ahok tidak dapat maju jika mengacu pada aturan itu. Mungkin hal ini bisa saja diperdebatkan. Cuma saya mau bilang, kalau aturan itu dihilangkan, kan tidak ada persoalan lagi. Selain itu, perubahan undang-undang juga merupakan hal yang biasa di negeri ini," pungkas Gigin. [ida]
- Duet Prabowo-Kang Emil Disukai Warga Jabar
- RUPS LB Bank Sumselbabel 2024: Langkah Tepat Pj Gubernur Patut Didukung, Penolakan Dinilai Tidak Berdasar
- Soal Kabar Duet dengan Cak Imin, PKS: Tunggu Kepastian dari Anies