Pakar Hukum: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Gugur jika Praperadilan Dikabulkan

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad/Net
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad/Net

Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK gugur jika upaya praperadilan dikabulkan Majelis Hakim.


“Kalau praperadilannya dikabulkan, berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan. (Firli) Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” kata pakar hukum pidana, Prof Suparji Ahmad kepada wartawan, Senin (27/11).

Jika praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, maka Presiden Joko Widodo harus kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk menunggu putusan praperadilan yang diajukan Firli pada Jumat, 24 November 2023. Apalagi, saat ini status Firli masih tersangka dan belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Suparji juga meminta kepada semua untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.

"Ini kan statusnya masih tersangka, ada praperadilan. Ya menunggu saja proses praperadilan,” tutup Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini.