OTT Rektor Unila, Lampung Corupption Watch Buka Posko Pengaduan

 Ketua LCW Lampung Juendi Leksa Utama. (RmolLampung.id)
Ketua LCW Lampung Juendi Leksa Utama. (RmolLampung.id)

Operasi Tangkap Tangan (OTT)oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Karomani yang merupakan Rektor Universitas Lampung (Lampung) membuat masyarakat menjadi gempar.


Sebab, Heriyandi diduga telah menerima suap saat penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

Pasca kejadian tersebut,  Lampung Corruption Watch (LCW) membuka posko pengaduan untuk korban yang mengalami kerugian.

Ketua LCW Lampung Juendi Leksa Utama mengatakan, posko pengaduan ini dibuat untuk membantu para korban.

"Posko akan mendata korban dari beberapa kategori seperti orangtua yang terpaksa telah mengeluarkan uang,  padahal calon mahasiswa memiliki nilai tinggi namun tidak lulus,” kata Juendi, seperti yang diberitakan oleh kantor berita RMOL Lampung, Sabtu (27/8).

Hal tersebut menurut Junaidi merupakan tindakan yang merugikan para orangtua calon mahasiswa dan bisa dilaporkan tindak pidana penipuan.

“Bisa jadi orang tua yang dirugikan menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unila,”ujarnya.

Para korban dapat melaporkan kerugiannya pada posko pengaduan yang beralamat di Jalan Kiwi Nomor 5 Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung atau dapat menghubungi admin posko nomor 083168489254.

Dia juga menerangkan, akan melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan, apakah melalui mekanisme laporan pidana penipuan dan atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Teori kasusnya korban penipuan, orangtua yang mengeluarkan uang untuk anaknya agar dapat diterima ke universitas bisa jadi korban. Sehingga KPK harus benar benar cermat melihat peristiwa hukumnya, agar jangan sampai sudah rugi uang malah jadi tersangka pula di KPK," tutupnya.

Pengacara ini juga menyampaikan, mendukung penuh KPK untuk terus melakukan upaya membongkar semua mafia pendidikan yang ada dan meminta untuk jangan berhenti pada keempat tersangka yang ditahan itu saja.

Dia pun mengkritisi lembaga anti rasuah itu agar memberikan informasi sebatas fakta hukum normatifnya saja dan tidak membangun opini agar tidak menimbulkan banyak tafsir di masyarakat.

Selain itu, kami meminta kepada tersangka yang telah ditahan KPK untuk mengungkap peristiwa secara terang benderang. Menurutnya, tersangka bukan hanya memiliki kewajiban hukum untuk terbuka jujur, tetapi juga mereka memiliki kewajiban moral untuk berkomitmen membuka praktek curang tersebut.

"Kami yakin kewajiban moral untuk membuka secara terang benderang akan menjadi pertimbangan agar mendapatkan pengampunan untuk mengurangi masa hukuman dari majelis hakim," ungkapnya.

"LCW akan kawal proses ini hingga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," tutupnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani dan enam orang lainnya di Lampung dan Bandung, Sabtu (20/8).

Mereka ditangkap atas perkara penerimaan uang suap penerimaan mahasiswa baru. Tiga di antaranya, sempat diperiksa di Polda Lampung.