Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan DPR dan Pemerintah RI pada Senin (5/10/2020). Pengesahan itu berjalan lancar, dan menjadi penanda prestasi legislasi DPR RI yang belum pernah terjadi sebelumnya.
- Alasan Mahfud MD Bersedia Jadi Cawapres Ganjar
- Golkar Balik Kanan Dukung Airin-Ade Sumardi
- PDIP Didorong Galang Kekuatan Impeachment Jokowi
Baca Juga
Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Fitra Arsil dalam diskusi daring ILUNI UI, Sabtu (10/10/2020).
Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI ini mengaku merekam perbedaan capaian pengesahan UU yang dilakuan DPR.
"Kalau kita lihat di web DPR sekarang, kita baru sampai di bulan Oktober, Alhamdulillah sudah menyelesaikan 6 undang-undang, 7 dengan Ciptaker. Kalau dilihat dari prestasi prolegnas ini sudah tidak seperti biasanya," ujar Fitra.
Jika dibandingkan dengan pencapaian DPR di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama, Fitra mencatat jumlah UU yang disahkan jauh dari target prolegnas.
"Misalkan (data 2015) dia merencanakan 40 yang jadi cuma 3 (UU). Tiga ini prolegnas yang disahkan. Sementara yang 14 lainnya UU kumulatif terbuka, UU yang enggak butuh pembahasan panjang. Misalnya ratifikasi, perppu," ungkapnya.
Bahkan, secara hitung-hitungan lembaran UU yang disahkan, pada tahun 2020 ini DPR terbilang tidak biasa. Karena pada tahun 2018 DPR hanya bisa menyelesaikan 13 UU denga total tebal 310 halaman.
"Sekarang di tahun 2020, DPR sudah menyelesaikan 178 halaman plus kurang lebih seribu halaman, atau 900 sekian halaman (dari 7 UU yang disahkan)," ucap Fitra. "Jadi ini prestasi luar biasa. Kebangkitan prestasi legislasi DPR," dia menambahkan. [ida]
- Senator Asal Sumsel Ini Pecahkan Rekor MURI
- Mau Daftar PPK dan PPS, Cek Syarat dan Jadwalnya di SIAKBA KPU
- Noel Joman akan Bubarkan GP Mania, Arman Salam: Skenario Istana?