UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha dan Ciptakan Lapangan Kerja

Omnibus law UU tentang Cipta Kerja yang baru disetujuai DPR bukan untuk memanjakan pengusaha dan investor, melainkan untuk memberikan kemudahan berusaha dan membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.


Sebab, negara wajib juga menjamin rakyatnya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J. Supit saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik bertajuk "Pro Kontra UU Cipta Kerja", Sabtu (10/10).

"Meluruskan kembali agar supaya sebagian besar dan jangan lupa konstitusi kita mewajibkan pemerintah menyiapkan lapangan kerja kepada seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Menurut Anton, hak rakyat Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak itu antara lain dalam sektor formal. Dan pemerintah, kata dia, juga berkewajiban mengupakan hal ini dengan adanya omnibus law UU Ciptaker.

"Jadi, rakyat Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, yaitu sektor formal atau formal worker. Nah ini yang tidak ada," kata Anton.

"79 UU yang dianggap mana yang menghambat (terciptanya lapangan kerja) itu dijadikan satu UU yaitu omnibus law Ciptaker," imbuhnya menegaskan.

Jika omnibus law ini tidak ada, perekonomian nasional ke depan akan sulit. Belum lagi terkena dampak Covid-19.

"Bahwa ada kekurangan dalam prosesnya, marilah kita selesaikan secara baik-baik kan. Sebab kalau tidak ada omnibus law kayak apa republik kita nanti dalam ekonomi, apalagi ada Covid-19, ini kan bicara (omnibus law) sebelum Covid-19," pungkas Anton.

Selain Anton, hadir secara virtual dalam diskusi daring tersebut antara lain anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf; Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyo; dan pakar hukum UAI, Suparji Ahmad.[ida]