[rmo]Hingga sejauh ini kepastian hukum di Indonesia masih diragukan para investor. Karena itu Bank Dunia menyebutkan, Indonesia butuh Omnibus Law untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
- Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCCWA 2024 Asia Pasifik
- Badan Hukum PD Prodexim Segera Diubah
- PLN Ajukan Rp 3 Triliun PMN 2025 untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
Baca Juga
Sehubungan dengan desakan Bank Dunia tersebut, pengamat ekonomi Rahma Gafmi mengaku mendukungnya. Sebab Rahma menilai, omnibus law memiliki banyak sisi positif.
"Saya sepakat karena omnibus law itu banyak sisi positifnya," ujar Rahma di Jakarta.
Rahma seperti diberitakan JPNN.com, menuturkan RUU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law sebagai suatu UU sapu jagad.
Sebab, kata dia, RUU itu memperjelas UU hingga peraturan anata pusat dan daerah yang selama ini tumpang tindih.
Dia berkata Indonesia memiliki riwayat membuat peraturan yang sudah ada sehingga, implementasi peraturan menjadi terkendala.
"Jadi kita harusnya dengan omnibus law itu antara peraturan pusat dan daerah itu sejalan," ujarnya.
Di sisi lain, Rahma mengatakan, kejelasan peraturan di Indonesia akan memberi dampak positif.
Dia menyebut investor bakal masuk ke Indonesia karena tidak khawatir akan mengalami hambatan ketika berinvestasi.
"Dengan sejalannya peraturan itu, maka itu akan menciptakan ada daya tarik tersendiri sehingga investor itu punya suatu interested pada Indonesia," ujar Rahma.
Sebelumnya, Bank Dunia menyampaikan Indonesia perlu melakukan reformasi pada tiga hal, salah satunya peraturan.
Bank Dunia menyebut Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. [ida]
- Menjelang Lebaran, Ojol dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya dari Pemerintah
- Nasabah Loyal Bank BTN Bakal Dapat Hadiah Mobil Listrik
- BTN Syariah Terbitkan SUKUK Rp92 Miliar