Menjelang Lebaran, Ojol dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya dari Pemerintah

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online menjelang Lebaran 2025. Pemerintah memastikan bahwa mereka yang produktif dan berkinerja baik akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 dalam bentuk uang tunai.


Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai Pelaksanaan Pemberian BHR 2025 bagi pengemudi dan kurir online. Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, tahun ini pemerintah memberi perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online. BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja, dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Bagi pengemudi dan kurir online yang tidak masuk kategori produktif dan berkinerja baik, BHR tetap diberikan, namun disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi. Pembayaran BHR dijadwalkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025.

Menaker juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini tidak akan mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Yassierli mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan dan logistik berbasis aplikasi untuk mematuhi kebijakan ini dan memberikan BHR dalam bentuk uang tunai dengan besaran yang telah ditetapkan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online serta mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” tuturnya.