Badan Hukum PD Prodexim Segera Diubah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui, hingga kini aktivitas dan kontribusi Perusahaan Daerah (PD) Prodexim masih belum maksimal.


Untuk itu melalui Rapat Paripurna XV DPRD Sumsel, Senin (31/8/2020), Gubernur Sumsel H Herman Deru mengusulkan, agar bentuk badan hukum PD Prodexim diubah. Dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang perubahannya dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda).

"Diharapkan melalui perubahan badan hukum ini nantinya dapat memberi peluang untuk meningkatkan kinerja dan daya saing. Sekaligus memberikan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat di Sumsel ini," kata Herman Deru, dalam pidato penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tiga raperda di DPRD Sumsel, Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut menurut Deru, perubahan bentuk badan hukum ini sekaligus melaksanakan ketentuan pasal 339 dan pasal 402 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9/2019, yang menyatakan BUMD yang telah ada wajib menyesuaikan dengan UU ini yakni menjadi Perseroda.

Selain raperda perubahan bentuk badan hukum PD Prodexim, juga disampaikan raperda tentang pembentukan BUMD Agri Bisnis dan raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.[ida]