Kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak kiai pemilik Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur diharapkan tidak digeneralisasi dengan pesantren-pesantren lain.
- Buron Enam Bulan, Satu Pelaku yang Gilir Gadis di Bawah Umur Empat Lawang Akhirnya Tertangkap
- Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Bapak Tiri Dilaporkan ke Polisi
- Istrinya Diajak Belanja, Suami di PALI Cabuli Bocah 5 Tahun
Baca Juga
Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim merespons kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah, MSAT.
“Kejahatan berkemungkinan dilakukan individu di mana saja, baik yang menjadi bagian, ataupun bukan dari civitas lembaga pendidikan tertentu," kata Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (8/7).
Di sisi lain, Ketua GP Ansor ini mendukung penuh langkah aparat hukum untuk menindak pelaku yang sempat menolak ditangkap.
"Tugas kita semua adalah membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan, siapa pun dia,” tegasnya.
“Kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT harus dituntaskan dengan adil,” pungkasnya.
- Buron Enam Bulan, Satu Pelaku yang Gilir Gadis di Bawah Umur Empat Lawang Akhirnya Tertangkap
- Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Bapak Tiri Dilaporkan ke Polisi
- Istrinya Diajak Belanja, Suami di PALI Cabuli Bocah 5 Tahun