Ombudsman Sumsel Terima 47 Laporan Pelayanan Publik

Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah (kiri) saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang/Ist
Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah (kiri) saat ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang/Ist

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mencatat sejak awal tahun 2021 hingga bulan Mei telah menerima 47 laporan terkait pelayanan publik di wilayah Sumsel. Laporan didominasi keluhan seputar pelayanan pemerintahan.


“Hampir setiap tahun laporan yang kami terima kebanyakan dari Pemerintahan, Kepolisian dan BPN,” ujar Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Rabu (2/6).

Menurut Adrian, berdasarkan catatan Ombudsman, keluhan pelayanan di Palembang didominasi terkait air bersih dari PDAM. Di mana, keluhan ini disampaikan warga yang tinggal di wilayah perbatasan seperti di Talang Jambe dan lain sebagainya. Hal tersebut lantaran mereka belum mendapatkan aliran air bersih di wilayahnya.

“Mereka komplain karena pengaturan penyaluran air. Seharusnya dilakukan perbaikan secara menyeluruh,” katanya.

Untuk laporan Pungli di sekolah, dia mengaku belum mendapatinya. Meskipun begitu, dia mengingatkan perbedaan pungutan dan sumbangan. Namun Adrian menyoroti khusus untuk pendidikan wajib dari SD jangan ada pungutan.

Saat ini, yang menjadi keluhan yaitu soal parkir liar khususnya di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Mereka (juru parkir) di sana berani meminta uang parkir hingga mencapai Rp10 ribu.

“Kami minta Pemkot Palembang untuk melakukan penertiban dan harus ada petugas yang mengawasi di sana untuk kenyamanan pengunjung,” tukasnya.