Ombudsman: PDAM Kurang Sosialisasikan Kegiatan

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) M Adrian Agustiansyah mengatakan, dari pertemuan yang dilakukan dengan PDAM Tirta Musi beberapa waktu lalu, pihaknya menilai PDAM kurang melakukan sosialisasi kegiatan selama ini.


Khususnya terkait pencatatan meteran pelanggan PDAM Tirta Musi pada April - Mei yang banyak menuai protes dari pelanggan PDAM di Kota Palembang karena, terjadi lonjakan tagihan pelanggan yang cukup tinggi pada April - Juli ini, hingga mencapai 300 persen kenaikannya.

"Tidak ada pemberitahuan yang luas kepada masyarakat bahwa selama April - Mei itu, PDAM tidak menurunkan petugas untuk melakukan pencatatan meteran, tetapi untuk menentukan tagihan pada dua bulan tersebut PDAM mengacu pada pemakaian air bersih pelanggan pada Maret," kata Adrian, Kamis (9/7/2020).

Hal inilah menurut dia, yang menjadi stressing dan temuan ombudsman terkait kenaikan tarif PDAM Tirta Musi. Meski demikian ditambahkan Adrian, bagi masyarakat yang belum puas, PDAM membuka ruang untuk melapor.

"Jadi PDAM Tirta Musi mencoba membantu menyelesaikan persoalan ini misalnya ada masyarakat yang merasa tagihan PDAM untuk Juli ini terlalu besar atau tidak masuk akal, apakah ada kerusakan pada meteran, ataukah ada kebocoran, atau data yang dicatat tidak sesuai dengan meteran, PDAM memberikan ruang penyelesaian dengan cara dicicil," imbuhnya pula.

Disebutkan Adrian, opsi mencicil itu diusulkan pihaknya ke PDAM Tirta Musi, sebagai pilihan bagi masyarakat Kota Palembang pelanggan PDAM Tirta Musi yang masih merasa keberatan dengan besaran tagihan air bersih yang dibebankan PDAM kepada pelanggan.[ida]