Oknum Honorer Damkar OKU Timur Rudapaksa Dua Anak Bawah Umur, Modus Disuruh Nonton Film Dewasa

Tersangka diamankan polisi/ist
Tersangka diamankan polisi/ist

Sungguh bejat kelakuan oknum honorer di Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten OKU Timur berinisial FS (38), warga Kecamatan Martapura.


Dia tega merudapaksa dua siswi atau Anak Bawah Umur berinisial S (13) dan A (12). Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan berulang hingga 5 kali dalam bulan April dan Juni 2023.

Kejadian ini baru terungkap, ketika korban SA mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya dan trauma. Lalu bersama orang tuanya melaporkan kejadian yang dialami  ke Polres OKU Timur. Begitu juga dengan korban A, telah melapor ke Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal menjelaskan, kejadian bermula pada bulan April 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban SA  ke rumahnya, dan masuk ke dalam kamar.

“Ketika di dalam kamar, pelaku menyuruh korban menonton film dewasa di HP pelaku. Setelah itu, pelaku membuka baju dan celana korban, lalu menyetubuhinya  sebanyak dua kali,” jelasnya, Kamis (6/7).

Belum puas, kemudian pelaku yang telah beristri ini, pada bulan Juni, kembali melakukan perbuatan cabulnya. Kali ini korbannya A (12). 

“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban A di rumahnya juga. Modusnya hampir sama, korban disuruh nonton film dewasa lalu disetubuhi. Setiap usai menyetubuhi korbannya, pelaku memberi uang antara puluhan ribu sampai ratusan ribu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban SA sakit di bagian kemaluan dan mengalami trauma.  Selanjutnya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.

Berdasarkan laporan itu, lanjut AKP Hamsal, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu 5 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Selain pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang, satu rok panjang, satu mini set warna putih, dan satu celana dalam warna biru,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Pelaku bisa terencam pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar OKU Timur, Vikron Usman,  membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Damkar Kabupaten OKU Timur. 

"Ya benar, anggota Damkar. Padahal kita sering melakukan pembinaan terhadap anggota dengan yasinan bersama di Posko 7 di Madang Suku II, agar diberikan keselamatan. Terkait kejadian itu, sudah menjadi resiko dia," kata Vikron dikonfirmasi wartawan.