Oknum Anggota Polisi Penabrak Kepsek di Musi Rawas Bakal Disanksi Tegas

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo/ist
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo/ist

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo akan memberikan tindakan secara kepolisian dengan mengenakan sanksi terhadap seorang oknum anggotanya dalam kasus kecelakaan yang menewaskan almarhum Yuharto.


Sebagaimana diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di jalan lintas, depan SPBU Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa, 2 Mei 2022. Korban tewas setelah motor yang dikendarainya ditabrak mobil dan diketahui disopiri oleh oknum anggota Polres Musi Rawas.

"Terhadap pelaku tersebut kami akan kenakan tindakan khusus tindakan secara kepolisian, kami akan kenakan sanksi," kata Kapolres.

Saat ini menurutnya proses penyidikan terus berlangsung. Dan untuk pidananya saat ini kata Kapolres masih menunggu penyidikan yang dilakukan Satlantas Polres Musi Rawas.

"Kami juga sambil berjalan, karena posisi penyidikan masih berlangsung," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB. Kecelakaan itu antara motor Honda Beat warna silver yang baru saja keluar dari SPBU menuju ke arah Muara Beliti.

"Jadi kendaraan tersebut tertabrak oleh mobil Toyota Agya yang dikemudikan oleh anggota Polri, oknum anggota Polres Musi Rawas," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, Kapolres menjelaskan korban Yuharto dibawa langsung ke Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. 

"Setelah terjadinya lakalantas tersebut, kondisi beliau masih hidup. Kemudian pada saat sudah dibawa ke Rumah Sakit, almarhum meninggal dunia," timpalnya.

Selanjutnya jenazah almarhum dibawa ke rumah duka. Dan pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB, jenazah almarhum oleh pihak keluarga dimakamkan di wilayah Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

"Pelaku yang terlibat dalam kecelakaan tersebut itu adalah oknum anggota Polri, Polres Musi Rawas yang saat ini sudah kami amankan," pungkasnya.