OJK Melihat Persoalan Jiwasraya Tidak Berdampak Pada Industri Asuransi Tanah Air

Persoalan Asuransi Jiwasraya tidak berdampak pada industri asuransi di tanah air. Bahkan, secara umum bisa dikatakan masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum perusahaan tersebutm

Dari data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun (8,0% yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp179,1 triliun (4,1% yoy) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Hal itupun didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35% dan 789,37%, lebih tinggi dari threshold 120%.

Artinya industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08% yang terlayani produk asuransi.

Melalui siaran persnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan, saat ini OJK mencatat pertumbuhan industri asuransi sampai 2019 lalu masih positif dan memiliki daya tahan yang baik serta tetap memiliki prospek ke depan yang besar.

Terkait dengan Jiwasraya, nilai aset yang saat ini tercatat sebesar Rp22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi. Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp11.300 triliun.

Artinya, industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08% yang terlayani produk asuransi.

"OJK terus berkomitmen untuk mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank termasuk asuransi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global," sampainya.

Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur.

Reformasi pengaturan dan pengawasan akan meliputi, Prudential Regulation mengenai review dan rekomendasi terhadap penyesuaian Ketentuan Modal Minimum Berbasis Risiko (RBC), review dan rekomendasi Penyusunan Ketentuan Penilaian Kualitas Aset (Asset Quality and Provisioning) dan review dan rekomendasi ketentuan BMPK dan Penyediaan Dana Besar (Large Exposure and Related Party).

Kedua Review dan Rekomendasi Penyesuaian Ketentuan Manajemen Risiko dan Penerapan GCG bagi industri dan ketiga Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (risk based supervisory)

Tidak hanya itu, untuk reformasi institusi industri asuransi akan meliputi, penyusunan ketentuan tentang Tindakan Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha (Exit policy), Analisis Industri, Review dan Rekomendasi Penyesuaian Ketentuan Perizinan dan Kelembagaan (Entry policy)

Sementara Untuk reformasi infrastruktur meliputi, pertama Penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP), dua Penyempurnaan Sistem Informasi Pengawasan dan Pelaporan, ketiga Penyusunan Pedoman dan Pelatihan. [R]


[rmol]. Persoalan Asuransi Jiwasraya tidak berdampak pada industri asuransi di tanah air. Bahkan, secara umum bisa dikatakan masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum perusahaan tersebutm

Dari data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun (8,0% yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp179,1 triliun (4,1% yoy) serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Hal itupun didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35% dan 789,37%, lebih tinggi dari threshold 120%.

Artinya industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08% yang terlayani produk asuransi.

Melalui siaran persnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan, saat ini OJK mencatat pertumbuhan industri asuransi sampai 2019 lalu masih positif dan memiliki daya tahan yang baik serta tetap memiliki prospek ke depan yang besar.

Terkait dengan Jiwasraya, nilai aset yang saat ini tercatat sebesar Rp22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi. Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp11.300 triliun.

Artinya, industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08% yang terlayani produk asuransi.

"OJK terus berkomitmen untuk mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank termasuk asuransi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global," sampainya.

Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur.

Reformasi pengaturan dan pengawasan akan meliputi, Prudential Regulation mengenai review dan rekomendasi terhadap penyesuaian Ketentuan Modal Minimum Berbasis Risiko (RBC), review dan rekomendasi Penyusunan Ketentuan Penilaian Kualitas Aset (Asset Quality and Provisioning) dan review dan rekomendasi ketentuan BMPK dan Penyediaan Dana Besar (Large Exposure and Related Party).

Kedua Review dan Rekomendasi Penyesuaian Ketentuan Manajemen Risiko dan Penerapan GCG bagi industri dan ketiga Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (risk based supervisory)

Tidak hanya itu, untuk reformasi institusi industri asuransi akan meliputi, penyusunan ketentuan tentang Tindakan Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha (Exit policy), Analisis Industri, Review dan Rekomendasi Penyesuaian Ketentuan Perizinan dan Kelembagaan (Entry policy)

Sementara Untuk reformasi infrastruktur meliputi, pertama Penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP), dua Penyempurnaan Sistem Informasi Pengawasan dan Pelaporan, ketiga Penyusunan Pedoman dan Pelatihan.