OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat, yang beralamat di Jalan Surodinawan, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (31/3).


Pencabutan izin usaha tersebut melalui keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-05/KR.04/2022 yang terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022.

Dikutip dari website OJK, Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilakukan sehubungan dengan permohonan pengurus koperasi lembaga keuangan mikro syariah Al Ummahat secara sukarela dan telah mendapatkan persetujuan Anggota Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat melalui rapat anggota tahunan.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro syariah Al Ummahat, maka OJK meminta empat hal sebagai berikut;

  1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah.