Karena tidak punya itikad baik untuk membayar tunggakan angsuran mobil yang dikreditnya. Seorang debitur berinisial JW digugat ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.
- BCA Expoversary 2025 Palembang, Tawarkan Promo Spesial Menyambut Ramadan
- Pengembangan Bisnis, bank bjb dan Bank Bengkulu Kerja Sama Membentuk Kelompok Usaha Bank
- PLN Luncurkan Fitur Swacam di Aplikasi PLN Mobile, Permudah Pelanggan Catat Meteran dan Kelola Tagihan Listrik
Baca Juga
Gugatan sederhana ini dilayangkan leasing PT Chandra Sakti Utama Leasing Finance yang beralamat di Jalan Kol H Burlian KM 6, Kecamatan Sukarami Palembang Senin (1/7/2024).
Branch Manager PT Chandra Sakti Utama Leasing Finance Cabang Palembang Indra SP melalui kuasa hukumnya dari Tim Law Office Abadi Rasuan mengatakan kliennya telah mendaftarkan perkara Gugatan Sederhana Wanprestasi terhadap salah satu debitur nya JW seorang Pengusaha yang beralamat di daerah Kalidoni dengan No Perkara : 79/Pdt.G.S/2024/PN Plg yang rencana jadwal agenda sidang nya pada Senin 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Palembang.
"Debitur JW mendapatkan fasilitas kredit 1 (satu) unit Toyota-Vellfire-z Platinum 24 A/T (Gold II Prem) warna hitam tahun 2012 No Polisi B 23.. SB. selama 48 bulan dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 10.250.000,- setiap bulannya,"ungkapnya.
Namun yang kami sesalkan sejak bulan desember 2023 sampai dengan Gugatan ini di daftarkan debitur JW tidak melakukan lagi pembayaran. Secara prosedur dan peraturan perundang - undangan pihak PT. CSUL Finance Cabang Palembang sudah melakukan upaya penagihan baik secara lisan dan mengirimkan surat teguran bahkan bertemu langsung pun sudah, namun debitur tetap tidak melakukan kewajiban nya untuk menyelesaikan tunggakan angsuran.
"Sehingga klien kami mengalami kerugian Materiil sebesar 388 jt an,"jelasnya.
Agenda sidang pertama pada hari senin tanggal 8 Juli 2024 ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal. gugatan sederhana ini merupakan salah satu upaya pihak CSUL Finance selaku kreditur untuk mencari penyelesaian kredit macet alias wanprestasi yang sebagaimana diatur dalam Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
"Kami berharap dengan adanya Gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang klien kami bisa mendapatkan Keadilan,"tutupnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR