Polri tak segan menindak pelaku usaha yang nekat menimbun minyak goreng yang berimbas pada kelangkaan di pasaran.
- Sidak Pasar di Muara Enim, Polisi Temukan Dugaan Kecurangan Volume MinyaKita
- CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri
- Harga Gula dan Migor Naik di Pasar Inpres Muara Enim Naik
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku usaha yang terbukti menimbun sembako dapat kena hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ramadhan, Minggu (20/2).
Ramadhan menyampaikan, terkait temuan minyak goreng di sebuah gudang di Provinsi Sumatera Utara, Satgas Pangan Polri segera menyalurkan sembako itu ke pasar. Sehingga, masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah.
“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” ujarnya.
Menurut Ramadhan, stok minyak goreng di beberapa daerah masih aman. Tetapi, Ahmad tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
“Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar. Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar,” tukasnya.
- Sidak Pasar di Muara Enim, Polisi Temukan Dugaan Kecurangan Volume MinyaKita
- CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri
- Harga Gula dan Migor Naik di Pasar Inpres Muara Enim Naik