Nekat Buka saat Puasa, Pemkab OKI Tutup Paksa Tujuh Tempat Hiburan

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Sikap tegas diambil Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap pelaku usaha tempat hiburan di wilayahnya yang masih nekat buka saat Puasa. 


Sebanyak tujuh tempat hiburan yang terdiri dari dua tempat karoke di Tugu Mulyo, tiga warung remang-remang di Lempuing dan dua panti pijat di Teluk Gelam ditutup paksa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Kabupaten OKI. 

Ketujuh tempat tersebut nekat beroperasi saat bulan Ramadan. Hal ini terbukti ketika jajaran melakukan razia tempat hiburan malam, karoke dan panti pijat, Sabtu (9/4) malam.

“Razia di Jalintim mulai dari Kecamatan Teluk Gelam hingga Lempuing semalam, ternyata masih ada tempat hiburan malam, karoke dan panti pijat  yang buka,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI, Abdurahman melalui Kabid Penegakan Perda Pol PP dan Damkar, Mantiton SIP, Minggu (10/4).

Dia menjelaskan, pengelola diberikan imbauan kembali agar jangan buka lagi selama bulan puasa serta diberikan peringatan secara tertulis.

“Apabila pemilik usaha masih melawan maka akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapat sanksi selanjutnya,” tegasnya. 

Menurutnya, razia tersebut dilakukan untuk memberikan rasa khusyuk umat muslim menjalankan ibadah puasa. "Saya harap pengusaha hiburan bisa menaati aturan yang telah dibuat," tandasnya.