Cerita soal vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus tes swab di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab, belum usai.
- Teror Kepala Babi ke Tempo, Natalius Pigai: Aparat Harus Usut Tuntas!
- JMSI dan Menteri Pigai Sinergi Perkuat HAM Tanpa Diskriminasi
- Natalius Pigai Putar Otak Dikasih Anggaran Cuma Rp64 Miliar
Baca Juga
Vonis ini dinilai sangat tidak mencerminkan keadilan. Hal itu salah satunya dikatakan oleh aktivis yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Keputusan injustice!" tegas aktivis Natalius Pigai dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/6).
Ketidakadilan tersebut sudah mulai terlihat sejak vonis majelis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor beberapa waktu sebelumnya.
Saat itu, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan. Sedangkan dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta.
Vonis tersebut berbeda meski kasusnya masih berkutat dengan persoalan yang sama, yakni protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Hakim sudah mengambil disparitas putusan antara kasus Petamburan dan Bogor. Keduanya terkait objek pelanggaran yang sama: Protokol Covid-19," jelas Pigai.
Melihat rentetan kasus dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq tersebut, mantan Ketua Tim Penyelidikan Kasus Habib Rizieq ini menganggap ada upaya intervensi dalam proses hukum yang terjadi.
"Keputusan yang disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar. hakim diganggu pihak luar," tutupnya.
- Teror Kepala Babi ke Tempo, Natalius Pigai: Aparat Harus Usut Tuntas!
- JMSI dan Menteri Pigai Sinergi Perkuat HAM Tanpa Diskriminasi
- Natalius Pigai Putar Otak Dikasih Anggaran Cuma Rp64 Miliar