Nah Kau Terciduk ! Nangkap Ikan Pake Setrum

Sejumlah warga yang tengah memancing ikan di sungai Laya kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur merekam aksi seorang warga yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum.

Penyetrum ikan tersebut terlihat santai dan cuek saat aksinya dilihat oleh warga lain.

Dari rekaman video warga, pelaku menyisir sungai sambil menyetrumkan alat setrumnya ke sungai.

Setelah aksinya banyak di lihat warga yang tengah memancing, pelaku kemudian menepi dan berpindah ke lokasi lainnya menghindari lokasi warga yang memancing ikan. Rekaman video tersebut diambil pada Sabtu (25/7).

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga S.Ik saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti rekaman video tersebut.

Menurutnya kegiatan penangkapan ikan dengan cara setrum, putas dan sebagainya melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 100 B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menurutnya pelaku bisa diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar bagi yang menggunakan alat penangkap ikan.

"Nanti akan kita tindaklanjuti bersama pihak terkait, yang pasti tindakan ini tidak dibenarkan dan melanggar hukum tentang perikanan maupun lingkungan hidup, ini berlaku bagi siapa saja yang melihat pelanggaran semacam ini laporkan saja akan kita tindaklanjuti," Kata Arif.

Saat ini pemerintah Kabupaten OKU tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pelarangan penangkapan ikan dengan cara tidak ramah lingkungan.

Bahkan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar beberapa waktu sebelumnya juga menjanjikan imbalan uang Rp 5 juta bagi warga yang melaporkan pelaku penyetrum ikan kepada pihak kepolisian.

Bayu dari Komunitas Mancing Baturaja, menyayangkan masih ada warga yang menangkap ikan dengan cara tidak ramah lingkungan tersebut.

Menurutnya, akibat menangkap ikan dengan alat setrum tersebut mengakibatkan sejumlah ikan endemik sungai sudah sulit dijumpai karena terus terancam.

"Ini sebenarnya masalah serius, karena saat ini masih ada kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum. Kita berharap tidak ada lagi penangkapan ikan seperti ini karena sudah banyak ikan sungai kita yang sudah sulit dijumpai, akibat setrum ikan dan putas," pungkasnya. [R]


[rmol]. Sejumlah warga yang tengah memancing ikan di sungai Laya kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur merekam aksi seorang warga yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum.

Penyetrum ikan tersebut terlihat santai dan cuek saat aksinya dilihat oleh warga lain.

Dari rekaman video warga, pelaku menyisir sungai sambil menyetrumkan alat setrumnya ke sungai.

Setelah aksinya banyak di lihat warga yang tengah memancing, pelaku kemudian menepi dan berpindah ke lokasi lainnya menghindari lokasi warga yang memancing ikan. Rekaman video tersebut diambil pada Sabtu (25/7).

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga S.Ik saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti rekaman video tersebut.

Menurutnya kegiatan penangkapan ikan dengan cara setrum, putas dan sebagainya melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 100 B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menurutnya pelaku bisa diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar bagi yang menggunakan alat penangkap ikan.

"Nanti akan kita tindaklanjuti bersama pihak terkait, yang pasti tindakan ini tidak dibenarkan dan melanggar hukum tentang perikanan maupun lingkungan hidup, ini berlaku bagi siapa saja yang melihat pelanggaran semacam ini laporkan saja akan kita tindaklanjuti," Kata Arif.

Saat ini pemerintah Kabupaten OKU tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pelarangan penangkapan ikan dengan cara tidak ramah lingkungan.

Bahkan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar beberapa waktu sebelumnya juga menjanjikan imbalan uang Rp 5 juta bagi warga yang melaporkan pelaku penyetrum ikan kepada pihak kepolisian.

Bayu dari Komunitas Mancing Baturaja, menyayangkan masih ada warga yang menangkap ikan dengan cara tidak ramah lingkungan tersebut.

Menurutnya, akibat menangkap ikan dengan alat setrum tersebut mengakibatkan sejumlah ikan endemik sungai sudah sulit dijumpai karena terus terancam.

"Ini sebenarnya masalah serius, karena saat ini masih ada kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum. Kita berharap tidak ada lagi penangkapan ikan seperti ini karena sudah banyak ikan sungai kita yang sudah sulit dijumpai, akibat setrum ikan dan putas," pungkasnya.