Terbit Hari Ini, Paspor Baru Punya Masa Berlaku Hingga 10 Tahun

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Paspor baru yang terbit mulai hari ini, Rabu (12/10), akan memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18/2022.


Dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumkam 18/2022 tidak akan memiliki masa berlaku 10 tahun.

Sehingga dalam proses transisi ini, ia berharap imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya. "Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," ujarnya dalam keterangan resmi.

Terkait dengan biaya pembuatan paspor baru, Widodo menuturkan hal itu masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Kendati begitu, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Adapun berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada WNI yang telah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Selain dari kategori itu, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Sementara bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku akan menyesuaikan jangka waktu hingga mereka diwajibkan memilih kewarganegaraan.