Musnahkan 3,4 Kg Sabu dan 4295 Butir Pil Ineks, Polda Sumsel Klaim Selamatkan 2.970 Jiwa

Para tersangka narkoba yang ditangkap Polda Sumatera Selatan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Para tersangka narkoba yang ditangkap Polda Sumatera Selatan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Rabu (25/10/2023) memusnahkan barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi hasil ungkap selama satu bulan.


Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dicampurkan dengan cairan deterjen kemudian dibuang ke bak penampungan tinja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harissandi mengatakan tujuan pemusnahan narkoba ini untuk menghindari agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat, serta tidak menjadi incaran oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

"Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini bernilai Rp 3 miliar," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi.

Dikatakan Sandi, barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari hasil ungkap kasus selama satu bulan, dari tujuh laporan dan 13 orang tersangka kita tangkap.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 3,4 Kg dan 4295 butir ekstasi kita musnahkan dengan cara blender. Dengan pengungkapan ini setidaknya kita berhasil menyelamatkan 29.700 jiwa anak bangsa,"tutur Mantan Kapolres Lubuklinggau.

Harissandi juga menghimbau kepada masyarakat, apabila di kampung dilingkungan sekitarnya ada yang melihat transaksi ataupun peredaran narkoba segera mungkin untuk memberikan informasi tersebut ke pihak berwajib.

"Karena tidak ada pengungkapan narkoba tanpa informasi dari masyarakat. Maka dari itu Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba bersama-sama," tandasnya.