Mulai Tahun Depan, Produk Diperdagangkan Pelaku UMK Wajib Bersertifikat Halal

Kakankemenag OKU saat menyampaikan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal di halaman Kantor Kemenag OKU/Foto:RMOL
Kakankemenag OKU saat menyampaikan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal di halaman Kantor Kemenag OKU/Foto:RMOL

Pada tahun 2024 mendatang, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman atau kuliner di seluruh Indonesia, wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini tertuang dalam amanat UU RI Nomor 34 Tahun 2014.


Imbauan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten OKU, H Muhammad Ali, pada kampanye mandatory sertifikasi halal yang digelar di halaman Kantor Kemenag OKU, Sabtu (18/3).

"Sebagaimana UU No 34 tahun 2014, dinyatakan di situ bahwa produk yang banyak, menebar, dan beredar serta diperdagangkan di seluruh wilayah RI, wajib bersertifikasi halal," tegas Ali.

Menurut Ali, UU ini akan efektif berlaku di tahun 2024 nanti. Maka dari itu, ketentuan ini disosialisasikan serentak di seluruh Indonesia per hari ini.

"Hari ini sosialisasi mandatory sertifikasi halal dilaksanakan serentak di Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia yang dipimpin langsung Menteri Agama (Menag) RI melalui zoom," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama yang bergerak di usaha pangan/ kuliner, untuk segera melakukan proses sertifikasi halal di samping mengurus izin dari Kesehatan dan BPOM.

"Harus segera diurus sertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tandasnya.

Sementara itu, Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dharmawan Irianto, menyebut bahwa sertifikasi halal ini menjadi salah satu program prioritas di Kemenag.

"Produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah RI wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," ujarnya.

Dalam rangka mensukseskan kewajiban itu, Pemerintah kata dia, memberikan kemudahan pendaftaran sertifikasi halal secara gratis untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Dan Kemenag menjadi contoh percepatan program ini dengan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk dan kantin di lingkungan Satker Kemenag," imbuhnya.

Lanjut dia, bahwa pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada tahap pertama ini mulai berlaku pada Oktober 2024.

Ini dikhususkan pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Oleh karena itu, dalam menyambut Ramadhan 1444 H, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal ini sebelum 17 Oktober 2024,” imbaunya.

"Jika sampai tanggal itu belum bersertifikasi halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.