Mudik Diperbolehkan, Syaratnya Sudah Vaksinasi Lengkap

Masyarakat kembali diperbolehkan mudik Lebaran tahun 2022 seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia. (Net/rmolsumsel.id)
Masyarakat kembali diperbolehkan mudik Lebaran tahun 2022 seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia. (Net/rmolsumsel.id)

Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran tahun 2022. Syaratnya masyarakat yang hendak pulang kampung harus mematuhi protokol kesehatan dan sudah divaksinasi lengkap.


Presiden Joko Widodo mengatakan, situasi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3).

Namun dibalik pelonggaran tersebut, Presiden juga melarang berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti kegiatan buka puasa bersama dan open house saat Lebaran nanti terutama bagi pejabat dan pegawai Pemerintah.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.