Motor Dilarikan Sepupu, Pegawai Minimarket Lapor Sepupu

Pegawai minimarket mendatangi SPKT Polrestabes Palembang/Foto:Dheny Pratama
Pegawai minimarket mendatangi SPKT Polrestabes Palembang/Foto:Dheny Pratama

Seorang pegawai minimarket yakni Parizky (23) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (16/9) siang.


Kedatangan pria yang tinggal di kawasan Jalan Faqih Usman, Kecamatan SU I Palembang ini untuk melaporkan kasus penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh sepupunya berinisial DI warga Tanggo Buntung, Palembang

Ditemui di SPKT Polrestabes Palembang, Parizky mengatakan kejadiannya terjadi di minimarket yang ada di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 14.00.

Bermula ketika terlapor mendatangi Parizky yang sedang bekerja di tempat kejadian perkara (TKP) dan meminjam sepeda motor Honda Beat nopol BG 2669 ADG dengan pulang ke kampung halaman untuk mengambil uang.

"Dia datang dan meminjam motor untuk keluar kota menemui orangtuanya minta uang. Karena dia masih sepupu, jadi saya pinjamkan," kata Parizky saat diwawancarai awak media usai membuat laporan polisi.

Setelah dipinjamkan, lanjut dia, sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi, nomor ponselnya sudah tidak aktif lagi.

"Saya telpon sudah tidak bisa dihubungi, sampai sekarang motor saya tidak tahu dimana dan belum dikembalikan. Makanya saya memilih lapor polisi dam berharap motor saya dikembalikan oleh dia," tambahnya.

Sementara itu, laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1985/IX/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dan akan segera ditindaklanjuti. (dp).