Molnupiravir dan Ritonavir Obat Oral Covid-19, Begini Penjelasan Ahli Mikrobiologi Prof. Yuwono

Obat oral Covid-19 Molnupiravir. (Net/rmolsumsel.id)
Obat oral Covid-19 Molnupiravir. (Net/rmolsumsel.id)

Perusahaan raksasa di bidang farmasi, Merck Sharp & Dohme (MHD) dan Pfizer belum lama ini mengajukan izin penggunaan obat hasil produksinya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Obat dengan nama Molnupiravir dan Ritonavir tersebut merupakan obat oral pertama antivirus Covid-19 yang mengajukan izin penggunaan.


Kedua obat tersebut nantinya akan diberikan secara oral sebanyak dua kali dalam sehari. Obat inipun menjadi perbincangan hangat karena diklaim efektif dalam menyembuhkan gejala Covid-19. Hal ini seakan menjadi solusi bagi pandemi yang melanda dunia, khususnya di Tanah Air.

Berkaitan dengan hal itu, Ahli Mikrobiologi dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Yuwono menjelaskan, kedua obat molnupiravir dan ritonavir merupakan antivirus yang berupa asam nukleat.

Kerja dari kedua obat ini ternyata berbeda satu sama lainnya. Molnupiravir atau MK-4882/EIDD-2801 berguna untuk menghambat sintesa asam nukleat virus Covid-19 dengan cara meniru asam nukleat virus tersebut yakni asam ribonukleat atau RNA.

“Sehingga ketika virus Covid-19 ingin memperbanyak diri, asam nukleatnya tertukar dengan asam nukleat dari obat. Hal ini menyebabkan virus tidak bisa memperbanyak diri dan akan mati,” ujar Yuwono kepada Kantor Berita RMOLSumsel baru-baru ini.

Sedangkan untuk Ritonavir merupakan obat antiretroviral yang ditujukan untuk perawatan terhadap pasien yang terinfeksi retrovirus. Salah satu contoh penyakit retrovirus adalah Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Terkait dengan pengobatan untuk virus Covid-19 atau SARS-Cov-2, Ritonavir bekerja dengan cara menghambat produksi enzim yang nantinya akan digunakan oleh virus Covid-19 untuk memperbanyak diri.

“Jadi kalau Molnupiravir tadi meniru asam nukleat virus, kalau Ritonavir menghambat enzim agar virus tidak bisa memperbanyak diri,” terangnya.

Meski demikian, Yuwono menegaskan bahwa kedua obat dari perusahaan Merck dan Pfizer ini merupakan obat untuk meredam sakit yang diderita oleh pasien Covid-19.

“Bukan untuk mencegah ya! Tapi untuk menurunkan derajat sakit yang dirasakan oleh pasien,” tegasnya.

Artinya efek yang dirasakan oleh pasien Covid-19 tidak seberat atau sesakit sebelum meminum obat Molnupiravir atau Ritonavir.

Di sisi lain, Yuwono mengungkapkan kedua obat tersebut masih dalam tahap uji klinik, yang mana sudah berada pada fase ketiga. Pada fase tersebut kedua obat diuji efikasi atau kemanjurannya, sehingga kemudian bisa digunakan secara massal.

“Yang pasti saat ini kedua obat ini belum mendapatkan persetujuan dari FDA terkait penggunaannya secara massal. Namun untuk Molnupiravir sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM Inggris,” jelasnya.