Misleading Perencanaan Upaya Birokrasi Manipulatif


Menurut pandangan umum kebijakan pemerintah yang tidak direncanakan dapat mempengaruhi anggaran dan sumber daya birokrasi hingga memicu praktik manipulatif yang tidak transparan. 

Hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan transparansi keuangan, karena hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat pastinya. 

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan, sangat penting bagi Kepala Daerah untuk merencanakan dan membuat kebijakan pemerintah dengan baik dan memastikan bahwa sumber daya yang digunakan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. 

Alokasi anggaran dan sumber daya harus transparan dapat dipertanggungjawabkan, dan proses pengambilan keputusan harus melibatkan partisipasi publik dan juga stakeholders yang berkepentingan.

Dalam beberapa kasus, telah terjadi belanja tanpa perencanaan, hal ini adalah salah satu ciri dari pengelolaan anggaran yang tidak baik dan menjadi pertanda buruknya sistem penganggaraan pada suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga dapat menyebabkan Daftar Perencanaan Anggaran dalam bentuk angka “gelondongan”, artinya sistem perencanaan sangatlah lemah. 

Anggaran yang sejenis ini sangat berpotensi untuk diisalahgunakan peruntukannya karena tidak sesuai dengan rencana prioritas dan bisa menimbulkan “proyek siluman“ yang akhirnya dimiliki dan dilakukan oleh  Pemerintah karena tidak dimulai dari pekerjaan konsultan perencanaan untuk menghasilkan Design Engenering Detail (DED)/ Kajian Pendahuluan pada 1 tahun sebelumnya.

Perencanaan akan berguna agar gambaran proyek pada tahun berjalan tidak akan meraba-raba dan terhindar dari hitungan yang “kira-kira” atau bahasa gaul saat ini “COCOKOLOGI”, karena itu sangat berbahaya dan tidak dapat diterima dalam sistem pengelolaan anggaran yang baik dan transparan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa sumber daya dan anggaran digunakan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

Maka perencanaan yang baik akan mengarahkan kepada pembangunan yang berkonsep, tertib, rapih dan terukur, ini akan menjadi kredit point yang positif bagi perencanaan terhadap upaya pencegahan praktek KKN. karena telah memastikan dalam perencanaannya yang menggaransi terhadap anggaran pemerintah yang akan digunakan telah dipastikan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi dan juga prosedur yang berlaku diawal proses perencanaan.

Kepala Daerah sebagai pengguna Barang Milik Daerah yang dihasilkan dari perencanaan pada akhirnya tdak akan kecewa, sebab  Kepala Dinas dan Aparatur pemerintahnya telah memiliki sikap profesionalisme dan berintegritas, serta telah memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab mereka dilakukan dengan baik dan benar dalam penggunaan anggaran APBD atau dana Dekon (APBN). Fungsi Pengawasan dan Kontrol dari Kepala Daerah sangat dipertaruhkan dalam menempatkan Pejabat Esselon II disetiap OPD-nya. 

Selanjutnya Kepala Daerah harus lebih tegas dan ketat dalam memilih Pejabat Tinggi Pratamanya, harus dipastikan kualitas kompetensi mereka harus paham betul untuk mengelola sumber daya manusia dan besaran anggaran OPD-nya yang harus digunakan secara  benar dan presisi serta berkesesuaian dengan peraturan. 

Maka Kepala Daerah harus punya sikap tegas bila ternyata dijajarannya masih ada Pejabat Esselon II yang masih menggunakan pendekatan “COCOKOLOGI” dalam menjalankan anggaran OPD-nya, segeralah ambil keputusan untuk membangku panjangkan Pejabat tersebut dan atau bila terindikasi melakukan penyelewengan dana segera serahkan kepada yang berwajib agar dapat pembinaan didalam Lapas.

Maka dari itu, kiranya diperkenankan  ada bebarapa hal berupa saran dari penulis bagi Kepala Daerah untuk menjalankan pemenuhan administrasi (Adminstrative Need) di Pemerintahannya agar kualitas Birokrasi Pemerintah menjadi lebih baik dan jauh dari praktik Manipulatif:

  • 1 Transparansi: Kepala Daerah harus memastikan bahwa informasi dan data serta seluruh Program Kerja Anggaran serta Kebijakan Daerah yang diperlukan masyarakatnya tersedia dan dapat diakses dengan mudah;
  • 2 Akuntabilitas: Kepala Daerah harus menciptakan sistem yang baik dan terkini yang sesuai zamannya sebagai upaya pengelolaan keuangan dan sumber daya yang diterima oleh pemerintah dapat diaudit dan diawasi dengan baik, terutama jangan pernah menempatkan Pejabat Esselon II yang tidak dapat bekerja atau tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perencanaan penggunaan anggaran yang baik dan benar (Pejabat JPT Cocokologi), sebab hasil kerja pejabat Esselon II yang “cocokologi” akan menggiring Kepala Daerah untuk tinggal didalam Lapas dikemudian hari;
  • 3 Partisipasi masyarakat: Kepala Daerah wajib mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan Kebijakan Publik didalam Forum Uji Publik dari sebuah Kebijakan Publik. Hal ini penting sebagai dasar bahwa masyarakat memiliki kapasitas untuk berkontribusi dalam hal memberikan masukan agar kebijakan tersebut bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat saat di implementasikan;
  • 4 Teknologi: Menggunakan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi publik, seperti e-governance dan sistem informasi manajemen belanja anggaran; 
  • 5 Pelatihan dan pendidikan: Kepala Daerah wajib hukumnya untu memberikan pelatihan dan pendidikan bagi SDM Aparaturnya, hal ini agar ASN di seluruh OPD dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi standar yang diinginkan masyarakat terkini yang modern dan dinamis;
  • 6 Standar pelayanan: Kepala Daerah harus memiliki kemampuan untuk menetapkan dan memastikan bahwa standar pelayanan publik yang dijalankan jajarannya berlaku secara konsisten dan dalam koridor yang sesuai; 
  • 7 Evaluasi berkala: Kepala Daerah wajib melakukan evaluasi berkala terhadap hasil pelaksanaan kegiatan OPD yang berada dibawah kekuasaannya dengan menilai kebijakan administrasi publik apa yang telah dipastikan penerapannya secara efektif dan efisien oleh masing-masing OPD dan Kepala Daerah juga harus segera mendeteksi seluruh kekurangan dari penerapannya dan melakukan perbaikan yang diperlukan dengan cara dimasukan dalam rencana kerja di Tahun Anggaran Berikutnya.

Ketujuh hal tersebut merupakan modal dasar yang harus dipenuhi dari sebuah Pemerintah Daerah sebelum Pemerintah Daerah tersebut beralih menuju kualitas Pemerintah dengan Birokrasi Kelas Dunia.

Maka setelah artikel  ini kita akan mengkaji tentang Pemerintah dengan Kualitas Birokrasi Kelas Dunia. seperti apa kira-kira? bukankah Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Selatan ini menginginkan untuk mewujudkan Birokrasinya berkelas dunia bukan?  peace out!.

Dr. Rizki Kartika, S.Psi, M.Si, penulis adalah Praktisi Adminstrasi Publik