Miris, Pelajar di OKU Timur Terjerat Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur 

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis saat menggelar press rilis perdagangan orang. (mizon/rmolsumsel.id)
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis saat menggelar press rilis perdagangan orang. (mizon/rmolsumsel.id)

Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur dengan modus kencan melalui aplikasi Michat. 


Seorang remaja inisial S alias M (18), berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Perumahan Guru YIS Samping Lapangan Taman Tani Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, pada Jumat 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur itu kedapatan melakukan transaksi dengan salah seorang pria hidung belang untuk menjual dua perempuan di bawah umur yakni  DA (14) dan JDS (15).

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK melalaui Kasat Reskrim, AKP Mukhlis menjelaskan, S alias M menjajakan kedua siswi tersebut melalui media sosial atau aplikasi MiChat kepada pria hidung belang. 

Dalam aksinya, pelaku mengatakan kepada lelaki hidung belang bahwa dirinya menyediakan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan, kemudian mengirimkan foto-foto wanita lengkap dengan tarifnya.

Dimana, untuk DA dibanderol Rp400 ribu dan JDS Rp300 ribu untuk sekali berhubungan badan. Sedangkan pelaku akan mendapat persenan Rp. 50 ribu dari masing-masing gadis belia tersebut.

Setelah sepekat dengan pemesan, pelaku S alias M menghubungi kedua korban dan bertemu di TKP. 

"Sebelum menghubungi kedua korban, pelaku dan pria hidung belang telah menunggu di kontrakan yang menjadi TKP dan melakukan pembayaran. Setelah kedua korban tiba dan bertemu, pelaku menyuruh korban mengajak lelaki hidung belang masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan," jelas Kasat Reskrim, Jumat (22/11).

Mendapat informasi tentang kejadian tersebut, di hari yang sama, sekitar pukul 23.35 WIB, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku S alias M.

Selain pelaku, anggota juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp.700 ribu, 2 unit Hp, 1 daster lengan pendek, 1 baju lengan penjang, dan 1 celana panjang.

"Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.