Komisi I DPRD Pagaralam rekomendasikan kepada Walikota Pagaralam agar pekerja seni organ tunggal (OT) di Pagaralam dapat beroperasi kembali, Selasa (11/08/2020).
- 40.000 Muslim Gelar Salat Iduladha di Masjid Al-Aqsa
- Jadi Pendukung Setia, Ketua Askab PSSI PALI Jagokan Perancis Juara Piala Dunia Qatar
- Penyanyi Legendaris Bon Jovi Selamatkan Wanita yang Hendak Bundir di Jembatan Nashville
Baca Juga
Pantauan Rmolsumsel dilapangan, rekomendasi tersebut ditujukan langsung oleh komisi I DPRD Pagaralam ke Walikota dengan nomor surat 170/427/DPRD/2020 tanggal 17 Agustus 2020 tentang pekerja seni Organ Tunggal.
Ketua Komisi I DPRD Pagaralam Kasno Pandri Tohari membenarkan bahwa surat rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil audisi beberapa perwakilan OT di Pagaralam ke Komisi I.
"Sehingga dalam hal ini pihaknya (Komisi I) baru bersurat ke Pemkot Pagaralam, karena dari audeinsi tersebut pengusaha OT juga menyanggupi syarat yang ditetapkan yakni menerapkan Prokes covid-19," kata dia.
Perlu diketahui lanjut Fandri, Bahwa surat yang disampaikan oleh Komisi I ke Pemkot tersebut bukan berarti Komisi I sudah mengizinkan pengusaha OT beroperasi.
"Karena izin sepenuhnya tetap ada pada Pemkot Pagaralam mengingat pandemi covid-19 hingga saat ini belum berakhir," jelasnya.
Fandri menuturkan, Begitu juga halnya dengan izin keramaian, dalam hal ini yang berhak mengeluarkan tetaplah pihak kepolisian.
"Jadi sifatnya kita komisi I hanya merekomendasikan saja apabila disetujui, prihal pekerja seni OT ini juga sudah disampaikan dalam pandangan fraksi, selain beroperasi menerapkan prokes Covid-19, dan juga hanya dibolehkan beroperasi di siang hari," tutupnya.
- Ada Bayi Ditumpukan Bebatuan, Siapa Orangtuanya ?
- Keunikan Pemilu Meksiko, Keluar dari Peti Hingga Janji Subsidi Implan Payudara
- Menang Gugatan, Media Rusia Tuntut Google Segera Pulihkan Akun YouTube RT