Minta Keadilan dan Perlindungan Hukum, Istri Pelaku Penganiayaan Ini Surati Kapolda Sumsel

Kuasa Hukum Yuda Eka Prayoga Defi Iskandar SH MH menunjukkan surat perlindungan hukum yang dilayangkan ke Kapolda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Kuasa Hukum Yuda Eka Prayoga Defi Iskandar SH MH menunjukkan surat perlindungan hukum yang dilayangkan ke Kapolda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Monica warga Sungai Menang, Kabupaten OKI bersama buah hatinya yang masih balita didampingi kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH mendatangi Polda Sumsel guna melayangkan surat ke Kapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel dan Kabid Propam Polda Sumsel Senin (12/6).


Adapun isi surat yang dilayangkan Monica meminta perlindungan hukum atas kasus penganiayaan yang berujung suaminya Yuda Eka Prayoga dijadikan tersangka dan ditahan di Polsek Sungai Menang sejak (24/5).

Ditemui usai melayangkan surat kuasa hukum Monica, Defi Iskandar SH MH mengatakan kliennya melayangkan surat ke Kapolda Sumsel, Irwasda dan Kabid Propam untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polsek Sungai Menang terhadap Yuda Eka Prayoga suami dari kliennya yang terjerat dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan karyawan salah satu perkebunan Akasia di Sungai Menang Kabupaten OKI.

"Suami klien kami sudah ditangkap dan ditahan oleh Polsek Sungai Menang. Namun yang sangat disayangkan laporan yang dibuat pada 21 Mei 2023, kemudian pada 24 Mei 2023 Polsek Sungai Menang langsung melakukan penangkapan tanpa memanggil klien kami untuk klarifikasi,"kata Defi Iskandar SH MH.

Dijelaskan Defi dalam Perkap Kapolri sudah jelas, proses penyidikan itu ada tahapannya yang pertama penyelidikan, yang kedua dimulainya penyidikan baru ada upaya paksa.

"Kami menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Sungai Menang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak memeriksa saksi saksi yang ada saat kejadian,"jelasnya.

Masih dikatakan Defi, kliennya mempekerjakan orang disalah satu perusahaan perkebunan Akasia di Sungai Menang untuk menanam pohon akasia, perawatan, pemupukan hingga pengangkutan pupuk. Setelah pekerjaan selesai diduga pihak perusahaan tidak melakukan pembayaran invoice tagihan.

"Klien kami lalu mendatangi kantor perusahaan dan sempat terjadi perdebatan dan berujung keributan yang membuat klien kami melemparkan telepon yang mengenai karyawan sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Menang dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap salah satu karyawan perusahaan,”ujarnya.

Sementara itu, Monica istri Yuda Eka Prayoga suami saat itu ingin menagih uang upah pekerja penanaman akasia ke pihak perusahaan namun tidak ada kejelasan sehingga terjadilah keributan di kantor perusahaan dan suaminya membantingkan telepon kantor dan mengenai tangan salah satu karyawan sehingga suaminya dilaporkan ke Polsek Sungai Menang lalu ditangkap dan ditahan sudah hampir tiga minggu.

"Saya minta keadilan kepada Kapolda Sumsel, kenapa suami saya ditangkap dan ditahan tanpa memanggil untuk klarifikasi terlebih dahulu,"katanya.