Minta Antar ke Rumah Teman, 3 Remaja Ini Malah Rampok Rekannya Sendiri, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Masih Buron

ilustrasi pelaku perampok ditangkap. (ist/net)
ilustrasi pelaku perampok ditangkap. (ist/net)

Air susu dibalas air tuba, mungkin pria bahasa kuno ini pantas disematkan kepada ASP (17), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Sebab, ia dengan tega merampok rekannya sendiri bernama Dadang Priwansah (21).


Saat melakukan aksinya, ASP tidak sendirian, dirinya dibantu dengan dua rekannya yakni berinisial D dan G yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrin Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, perampokan itu berawal saat tiga pelaku datang ke rumah saksi Putri di Kelurahan Ulak Lebar, Selasa, 26 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB.

Sesampainya di rumah saksi, sambungnya, pelaku ASP ngobrol bersama temannya dan juga korban.

Kemudian, kata Robi, sekitar pukul 02.00 WIB, ketiga pelaku ini meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan mereka ke rumah temannya di Keluarahan Dayang Torek.

Korban yang tidak curiga, lalu mengantarkan ketiga pelaku dengan menggunakan motor Yahama Vixion warna putih nomor polisi S 2476 QAW  berbonceng empat.

Kurang lebih 50 meter sebelum di TKP di area kebun karet, pelaku G turun dan mengamankan lokasi. Sedangkan pelaku D menodongkan senjata tajam jenis pisau ke korban. 

Sementara pelaku ASP mengambil dompet korban berisikan uang tunai Rp 3 juta dan HP Oppo A3S.

Setelah berhasil mengambil barang korban, ketiga pelaku melarikan diri ke arah jembatan kuning ke arah wisata Bukit Sulap.

Korban yang tak terima dengan kejadian yang dialaminya kemudian melaporkannya ke polisi. Polisi yang mendapat laporan korban melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap ditangkap di tepi jalan gang depan rumahnya, pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.  

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampok korban, dan saat dilakukan pemeriksaam pelaku ternyata merupakan seorang residivis kasus jambret. 

"Pelaku mengakui perbuatannya dan merupakan residivis kasus 365 KUHP (jambret) tahun 2021," kata Robi.

Saat ini, polisi masih memburu dua rekan pelaku yang masih kabur usai melakukan aksinya.