Unila Akan Beri Bantuan Hukum pada Rektor yang Ditangkap KPK

KPK merilis penangkapan Rektor Unila/ist
KPK merilis penangkapan Rektor Unila/ist

Universitas Lampung (Unila) akan memberikan bantuan hukum pada Prof Karomani yang ditangkap Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.


Hal itu diungkapkan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof Suharso.

"Karena ini adalah keluarga besar Unila, tentu Unila akan memberikan bantuan hukum yang terkena musibah," kata Prof Suharso saat konferensi pers, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (21/8).

Namun, kata Suharso, pihaknya masih akan mempelajari aturan serta mekanisme bantuan hukum yang akan diberikan kepada para pimpinan Unila tersebut.

"Tentang aturan dan lainnya masih akan kita pelajari lagi soal bantuan hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Rektor Unila Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta pemberi suap Andi Desfiandi (AD). 

Atas perbuatannya, Prof Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.