Bakal calon Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri (HBA) mengaku siap mengambil upaya hukum, setelah dirinya merasa 'Dijegal' KPU setempat untuk berkontestasi di Pilkada 2024.
- Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan
- Paslon Maksimal Bawa 105 Pendukung ke Arena Debat Pilkada Jakarta
- KPU Sumsel Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya
Baca Juga
HBA mengatakan yang pasti dirinya sudah mendaftar ke KPU dan menyerahkan dukungan partai, namun berkasnya dikembalikan.
“Yang pasti kita sudah mendaftar kemarin tanggal 3 Agustus 2024, dan kita dikembalikan dengan format, mereka ada pemberkasan yang kurang. Kita kemarin tanggal 4 Agustus 2024 coba lagi, pada malam dengan konsep yang sama supaya KPU menerima pemberkasan kita dengan dasar ambang batas 8,5 persen terpenuhi,” katanya, Kamis (6/9) di Palembang.
Menurutnya ketika ada satu partai mencabut dukungan, ia berharap KPU memverifikasi selanjutnya tahapan tersebut.
“Pemahaman kami KPU tidak boleh menolak. Ketika surat memenuhi ambang batas 8,5 persen mereka harus menerima. Ketika ada permasalahan dalam kontek nantinya mereka verifikasi hingga penetapan. Mereka seharusnya melihat keabsahan dukungan partai yang mencabut dalam hal ini PKB, dan itu urusan mereka yang memverifikasi,” ujarnya.
Diterangkan HBA ketika nantinya PKB menyatakan keabsahan dukungannya, baru menyampaikan kesepakatan.
"Yang menyatakan kesepakatan bukan kami dengan paslon pertama. Tetapi kesepakatan awal terhadap satu paslon dicabut. Karena PKB keluar dari kesepakatan mereka, itu yang pasti harus pemahaman sama,” ujarnya.
Namun menurutnya KPU Empat Lawang tetap ngotot harus menyertakan kesepakatan.
“Itu hal mustahil, tidak mungkin terjadi dimanapun bukan hanya Empat Lawang. Padahal kita diberikan oleh KPU RI untuk mencalonkan jika terjadi kotak kosong. Dan silahkan juga menurut pak Idham, bagi partai untuk mencabut dukungan terdahulu agar tidak terjadi kotak kosong,” katanya.
Tapi kalau syarat KPU sangat berat sekali. “Kita cek juga dengan KPU Provinsi ada tidak konsepnya. Mereka pun tidak ada, dan sekarang kita harus melakukan Upaya hukum dan kita bawa ke ranah sengketa,” ujarnya.
Kuasa hukum HBA, Fahmi Nugroho mengatakan, hal ini akan dibawa ke Bawaslu kabupaten.
“Kalau untuk tingkatkan Gubernur baru bawaslu provinsi, kita melakukan keberatan atau banding ke KPU Provinsi, dan Kita diberikan waktu 3 x 24 jam. Sejak objek sengketa diterbitkan, dan berita acara itu wajib harus ada kesepakatan dengan pasangan calon yang sebelumnya didukung, dan itu tidak mungkin, pecah Kongsi disuruh bersepakat untuk pecah Kongsi,” katanya.
Ditambahkannya, cara menghitung kalau dia mengeluarkan Selasa tanggal 3 Agustus, cara menghitung tanggal 4 hari pertama dan tanggal 6 hari terakhir 00.00 Wib dan sesuai aturan main besok.
“Mungkin terjadi anarkis jika dia membuat Keputusan jika hari ini terakhir. Karena dia mengangkangi undang-undang. Kita akan uji apakah benar jika paslon lain akan mendaftar. Karena negara meminimalisir jangan sampai ada calon Tunggal, dan berdasarkan Keputusan KPU mengamanatkan KPU, memperpanjang untuk menjalin calon lain. Untuk pasangan yang sudah mencalonkan parpol boleh keluar pada dukungan sebelumnya. Dan prakteknya salah satu partai mengalihkan dukungan ke klien kita,” katanya.
Terpisah, Ketua Desk Pilkada DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel Antoni Toha, mengungkapkan jika pada dasarnya PKB telah mencabut dukungan kepada pasangan balon Joncik Muhammad- Arifai sebelum massa pendaftaran di KPU, dan telah mengalihkan ke HBA.
"Dapat kami sampaikan B1 KWK PKB baik ke Joncik Muhammad atau HBA sah. Tapi SK di Joncik diterbitkan pada 18 Agustus dengan nomor SK 35589/DPP/02/VIII/2024 . Nah, pada 24 Agustus dianulir untuk diterbitkan dan diberikan ke HBA dengan nomor SK 36421/DPP/01/VIII/2024. Jadi dengan terbitnya B1 KWK ini SK sebelumnya surat pernyataan tidak berlaku lagi, dan perubahan SK ini ketika tahapan ini belum tahapan pendaftaran di KPU sehingga tidak sah daftar KPU, " katanya.
- Listrik Padam Empat Jam, Aktivitas Warga dan Pelayanan Publik Terganggu
- Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan
- Paslon Maksimal Bawa 105 Pendukung ke Arena Debat Pilkada Jakarta