Dalam konferensi pers penutupan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman mengumumkan hasil yang cukup mengejutkan.
- Usulan Pilkada Dipilih DPRD Bakal Kandas Pasca PT Dihapus
- Bawaslu Dorong Transparansi Dana Kampanye Pemilu RI Mencontoh Jepang
- Belajar dari SBY, Pilkada Dikembalikan ke DPRD Tidak Tepat di Masa Kini
Baca Juga
Dari dua pasangan yang mendaftarkan diri, hanya satu pasangan yang berkasnya dinyatakan lengkap.
Konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU Empat Lawang pada Kamis (5/9/24) pukul 00.00 wib. Sedangkan kantor KPU dijaga ketat oleh personil TNI, Polri
Eskan didampingi oleh Ketua Bawaslu Rodi Karnain serta empat komisioner KPU memberikan keterangan kepada media.
"Dari dua pendaftaran yang kami terima, hanya satu berkas yang dinyatakan lengkap dan dapat diproses ke tahap berikutnya. Berkas pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i diterima. Namun, berkas pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati terpaksa kami kembalikan karena persyaratannya belum lengkap," ungkap Eskan.
Eskan menerangkan, setelah ditunggu dan sampai pendaftaran ditutup Rabu 4 September 2024 sekitar pukul 23.59 WIB, pasangan calon yang dimaksud tidak bisa memenuhi kekurangan persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, sehingga tidak dapat dipenuhi menjadi bakal pasangan calon.
Diketahui bahwa sejak dibuka pendaftaran dan masa perpanjangan ada dua pasangan calon yang melakukan pendaftaran.
Pertama pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Joncik Muhammad dan Arifai. Didukung oleh PAN, PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, PKB dan Nasdem
Namun setelah dilakukan perpanjangan muncul satu pasangan lagi yang melakukan pendaftaran yakni Pasangan H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati didukung oleh partai PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN dan Partai Buruh
Sayangnya berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan pihak KPU untuk diperbaiki dan sampai batas akhir pendaftaran pihak paslon HBA - Henny tidak bisa melengkapinya.
Sebelumnya, berkas pasangan Budi Antoni dan Henni Verawati dikembalikan karena terdapat masalah administratif yang belum terpenuhi.
Menurut pengacara mereka, Fahmi Nugroho, masalah tersebut terkait dengan pencabutan surat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024, tidak ada kewajiban untuk memiliki kesepakatan yang disebutkan KPU.
“Pendaftaran kita dikembalikan dengan alasan pada saat PKB mencabut surat (B1-KWK) yang lama dia wajib ada kesepakatan, padahal dalam keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” kata Fahmi Nugroho.
Namun, Eskan menjelaskan bahwa penarikan dukungan partai politik tidak bisa dilakukan begitu saja. “Ada aturan bahwa ketika sebuah partai sudah berada di dalam koalisi, tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan dari seluruh partai dalam koalisi tersebut. Kesepakatan harus dibuat antara koalisi yang awal dengan bakal pasangan calon yang diusung," terangnya.
- Kurma Tumbuh di Empat Lawang, Potensi Baru untuk Pariwisata Lokal
- Warga Empat Lawang Keluhkan Kenaikan Harga dan Kelangkaan Gas Melon
- Pj Bupati Empat Lawang Ingatkan Kades tak Korupsi Dana Desa