Mengerikan..Klinik Aborsi Itu Dipimpin Dokter tanpa Sertifikat

Terungkap sudah pelaku aborsi ilegal di klinik di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Ternyata si pelaku merupakan dokter yang tak memegang sertifikat.


Demikian dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di mana ia menjelaskan bahwa dokter yang merupakan salah satu pelaku praktik aborsi tersebut DK (30),

DK merupakan lulusan dari salah satu universitas di Sumatera Utara. Seperti dilansir JPNN.com, DK pernah menjalani tugas selaku co assistant (coas) di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara. Namun Dk tidak menyelesaikan masa coas-nya, yang sempat dijalaninya hanya dua bulan. Akibatnya DK tidak mendapat sertifikat sebagai seorang dokter.

"Siapa ini dokter? DK ini adalah lulusan dari universitas di Sumatera Utara. Dia pernah melakukan KOAS di salah satu rumah sakit di sana. Hanya berlangsung selama dua bulan di sana," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Kemudian, jelas dia, DK direkrut oleh pemilik klinik berinisial LA di Jalan Percetakan Negara 3, Jakpus. Meski tidak memiliki sertifikat seorang dokter, DK melakukam praktik aborsi ilegal di klinik tersebut.

Diketahui, Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020). Kesepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing. DK (30) berpesan sebagi Dokter yang bertugas melakukan aborsi, LA sebagai pemilik klinik.

Kemudian NA berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM berperan melakukan USG. YA membantu dokter saat melakukan aborsi. Selain itu, RA sebagai penjaga klinik, ML berperan menbantu di ruang aborsi, ED berperan sebagai cleaning service, SM berperan melayani pasien. Terkahir, RS seorang pasien yang sedang melakukan aborsi saat penggeledahan polisi.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan melakukan aborsi cukup lama. Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2017. Bahkan, 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi. Kemudian satu unit alat tensi darah, satu unit alat USG 3 dimensi, satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, satu buah nampan Stainlen, satu buah nampan besi, satu kain selimut warna putih garis-garis. Selain itu, satu bungkus obat antibiotik Amoxicillin satu strip obat antinyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dua buah buku pendaftaran.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.[ida]