Mengerikan! Begini Pelaku Human Trafficking Jerat Korban

Sindikat perdagangan orang menggunakan berbagai cara untuk menjerat korban-korban mereka. Kini ada modus memberi utangan, agar si korban bisa ditekan sedemikian rupa.


Modus itu yang oleh Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil dibongkar. Terbongkarlah kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban dua gadis remaja sangat belia.

"Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban berinisial L (14), warga Sumbang, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (3/10).

Menurut dia, laporan tersebut dilakukan setelah mengetahui hasil pemeriksaan rumah sakit yang menyebutkan adanya benjolan di alat v*tal anaknya.

Ketika ditanya mengenai penyebab terjadinya benjolan itu, kata dia, L mengaku jika telah melakukan hubungan b*dan dengan seorang laki-laki di salah satu hotel melati karena memiliki utang kepada seorang perempuan berinisial IDR (19), warga Baturraden, Banyumas.

"Korban punya utang sebesar Rp 600 ribu atas uang sewa sepeda motor milik IDR. Saat ditagih oleh IDR, korban mengaku tidak mempunyai uang dan meminta dicarikan pekerjaan," katanya.

Atas permintaan tersebut, kata dia seperti dilansir JPNN.Com, IDR mencarikan pekerjaan buat korban melalui seorang perempuan berinisial MY (21) yang juga berdomisili di Baturraden hingga akhirnya L diminta untuk melakukan hubungan b*dan dengan seorang pria berinisial RSJ (70), warga Cibiru, Kota Bandung, yang berdomisili di Kembaran, Kabupaten Banyumas.

"Selain L, seorang warga Sumbang lainnya berinisial MS (13) juga menjadi korban tiga pelaku tersebut," kata Kasatreskrim.

Ia mengatakan, kejadian yang dialami MS berawal dari kedatangan korban ke rumah IDR untuk meminta tolong dicarikan pekerjaan dan selanjutnya perempuan itu menghubungi MY.

Setelah bertemu dengan korban, MY selanjutnya memesan ojek daring dan memintanya untuk mengantarkan MS ke salah satu hotel melati di Purwokerto guna menemui RSJ yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.

"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu di luar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp1 juta," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku IDR berhasil ditangkap pada hari Kamis (1/10) setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.

Setelah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan interogasi awal, kata dia, IDR mengaku telah memerantarakan L dan MS kepada MY.

"Berbekal pengakuan tersebut, kami segera melakukan pengejaran terhadap MY dan berhasil mengamankannya. Dari interogasi terhadap MY, kami memperoleh informasi jika perempuan itu memperdagangkan korban kepada seorang pria berinisial RSJ senilai Rp500 ribu. Kami pun segera mengamankan RSJ yang saat itu sedang berada di salah satu hotel di Purwokerto Selatan," katanya.[ida]