Di antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LKPD Pemkot Pagaralam tahun 2023, terdapat temuan mengenai belanja barang dan jasa pada 22 SPKD dan 7 puskesmas yang diduga telah dimanipulasi.
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Mobil Dinas yang Dipinjampakaikan Diubah Plat Nomor Pribadi [Bagian Tujuh]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Uang Kas di 14 SKPD Tekor [Bagian Keenam]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: PNS Tak Masuk Kerja hingga Ditahan Tetap Terima Gaji Full [Bagian Kelima]
Baca Juga
Seperti dijelaskan dalam laporan yang salinannya diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel tersebut, Pemerintah Kota Pagaralam Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp346.976.057.851,00 dengan realisasi sebesar Rp314.205.842.782,85 atau 90,56%.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan
konfirmasi kepada penyedia barang dan jasa, Bendahara Pengeluaran, dan PPTK terkait menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 22 SKPD dan 7 puskesmas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
PPTK dan Bendahara Pengeluaran terkait mengakui bahwa nota/struk pembelian Belanja Barang Pakai Habis, Belanja Barang Tak Habis Pakai, Belanja Jasa Kantor, Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Belanja Sewa Peralatan dan Mesin, dan Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat yang dijadikan bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa terkait tidak sesuai dengan pembelian dan/atau pembayaran sebenarnya dan bukan bukti pembelian dan/atau pembayaran yang sebenarnya diperoleh dari SPBU, PLN, dan penyedia barang dan jasa terkait.
Lebih lanjut, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pihak terkait menyatakan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja yang disusun demikian untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja sesuai anggaran.
BPK telah memperhitungkan belanja riil, namun masih terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp1.432.714.921,49, dengan rincian sebagai berikut.
a. Belanja Barang Pakai Habis pada 18 SKPD Sebesar Rp1.148.965.563,49 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang Pakai Habis dan konfirmasi kepada penyedia yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban menunjukkan terdapat 728 bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada 18 SKPD sebesar Rp1.148.965.563,49 dengan rincian pada tabel berikut.

b. Belanja Barang Tak Habis Pakai pada Dishub Sebesar Rp114.277.462,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang Tak Habis Pakai berupa Belanja Komponen Rambu-Rambu pada Dishub dan konfirmasi dengan pihak terkait menunjukan terdapat 31 bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp114.277.462,00.
c. Belanja Jasa Kantor pada 15 SKPD Sebesar Rp61.037.282,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Kantor dan
konfirmasi kepada penyedia yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban menunjukkan terdapat 238 bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada 15 SKPD sebesar Rp61.037.282,00 dengan rincian pada tabel
berikut.

Rincian SKPD dengan Pertanggungjawaban Belanja Jasa Kantor Tidak Sebenarnya
d. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Enam SKPD Sebesar
Rp91.538.342,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin dan konfirmasi kepada penyedia yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban menunjukkan terdapat 100 bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada enam SKPD sebesar Rp91.538.342,00 dengan rincian pada tabel berikut.

e. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Dispora Sebesar
Rp2.408.487,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Dispora dan konfirmasi dengan pihak terkait menunjukan terdapat dua bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp2.408.487,00.
f. Belanja Sewa Peralatan dan Mesin pada Dishub Sebesar Rp588.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Sewa Peralatan dan Mesin pada Dishub dan konfirmasi dengan pihak terkait menunjukan terdapat satu bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp588.000,00.
g. Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat pada Dispora Sebesar Rp1.258.785,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat pada Dispora berupa pembelian piala perlombaan dan konfirmasi dengan pihak terkait menunjukan terdapat satu bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp1.258.785,00.
Atas permasalahan ini, PPTK dan Bendahara Pengeluaran bersedia
menyetorkan kelebihan pembayaran akibat bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang tidak senyatanya tersebut ke kas daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan salah satunya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a) efisien; b) efektif; c) transparan; d) terbuka; e) bersaing; f) adil; dan g) akuntabel; dan
3) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a) Huruf a: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab
untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan
barang/jasa;
b) Huruf f: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
c) Huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau
kolusi.
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran I angka 2.2 Penyusunan dan Penetapan HPS pada:
1) Angka 2.2.1 Tujuan, yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS; dan
2) Angka 2.2.2 Proses, paragraf ketiga yang menyatakan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa dan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.432.714.921,49.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Para Kepala SKPD terkait selaku PA kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa di lingkungan kerjanya;
b. Kasubbag Keuangan terkait tidak memverifikasi permintaan pembayaran Belanja Barang dan Jasa yang disusun PPTK; dan
c. PPK dan PPTK terkait tidak memedomani ketentuan dalam
mempertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa (bersambung/tim)
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Mobil Dinas yang Dipinjampakaikan Diubah Plat Nomor Pribadi [Bagian Tujuh]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: Uang Kas di 14 SKPD Tekor [Bagian Keenam]
- Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagaralam 2023: PNS Tak Masuk Kerja hingga Ditahan Tetap Terima Gaji Full [Bagian Kelima]