Pelantikan Pejabat (PJ) Kepala Daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) di tahun politik dikhawatirkan juga akan berdampak kepada Pemilu 2023 nantinya.
- Dilema Batubara dan EBT: Strategi Para Cakada Menjawab Tantangan Sumsel
- Kapolda Sumsel Resmikan Relung Forum: Menjaga Sumsel Lewat Narasi Kritis dan Membangun
- Peran Aktor Politik Lokal dalam Konflik Pilkada
Baca Juga
Hal itu menjadi pembahasan dalam Diskusi Publik Kajian Kritis Posisi PJ Kepala Daerah Perspektif Hukum dan Politik Roca Cafe Senin, (9/10) malam.
Pematik diskusi dari Pengamat politik Universitas Sriwijaya, Dr M Husni Thamrin M.Si menjelaskan, PJ Kepala Daerah cenderung bisa saja membawa jabatnya ke ranah politik.
"Bisa saja menggunakan dana Bansos untuk pencitraan para PJ tersebut. Indikasi-indikasi seperti itu bisa saja terjadi. Makanya masyarakat harus pintar untuk melihatnya,"kata dia
Menurutnya incumbent memiliki peluang untuk bisa berdekatan dengan masyarakat semisalnya dengan memasang banner dan foto profil dirinya.
Namun dibalik itu bisa saja mereka ingin memperkenalkan dirinya kepada seluruh masyarakat untuk kembali bisa memimpin lagi. "Tetapi yang jelas kalau ingin mencalonkan diri tidak boleh ASN. Mereka harus mundur dari jabatannya,"jelasnya
Sementara itu, Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Febrian SH MH mengajak masyarakat untuk kerja keras, kerja cerdas untuk melihat kinerja Pj kepala daerah terutama di Sumsel. "Apa yang di sebut track record itulah porto polio," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika melihat jabatan Pj di Sumsel Febrian memprediksi salah satu penjabat di Sumsel berpeluang bakal maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah itu sangat terbuka.
"Mengajukan diri sebagai calon kepala daerah menurutnya adalah hak politik, tidak boleh dilarang. Jika memenuhi syarat harusnya di dukung, keliru kita melarang orang menjadi calon kepala daerah. Saya melihat peluang itu bakal ada mencalonkan diri," jelasnya.
Sementara itu, Bagindo Togar juga mengomentari pertanyaan apakah Pj Kepala Daerah boleh maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia menjelaskan bahwa jabatan Pj adalah jabatan administratif, tetapi tidak ada yang mampu melarang individu untuk menggunakan hak politiknya.
Kendati demikian, dirinya menambahkan bahwa seringkali jabatan Pj dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur pemerintahan mulai tingkatan bawah yaitu RT/RW hingga tingkatan atas demi kekuatan politik. "Tapi jangan menjelang Pilkada mereka mundur, memang tidak dilarang tapi ini tidak etis,” tambahnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Amrah Muslim menegaskan PJ Kepala Daerah tidak bisa mencalonkan diri di Pemilu 2024 jika masih menjabat.
"PJ tidak bisa mencalonkan diri, kalau neraka mau mencalonkan diri harus berhenti. Tetapi secara etis harus menjalankan tugas sampai selesai dan jangan mencalonkan diri,"tegasnya.
- Mendagri Umumkan Nilai Evaluasi Pj Gubernur, Elen Setiadi Raih Predikat Terbaik Kedua
- Sumsel Perkuat Swasembada Pangan dengan Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan Rawa
- Melebihi Target, Pilkada Lubuklinggau 2024 Catatkan Partisipasi Pemilih 80,3 Persen