Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji tahun 2023 atau 1444 H yakni sebesar Rp69.193.733,60.
- Presiden Joko Widodo Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2021
- Korlantas Polri Siapkan Personel dan Fasilitas Pendukung di Sirkuit Mandalika
- Polda Sumsel Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus
Baca Juga
Usulan biaya haji tersebut naik sebesar Rp514.888 dibandingkan tahun 2022 lalu.
Hal ini diketahui saat pemaparan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Menag mengatakan, jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Dia mengaku meski naik, namun secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar; Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; Living Cost Rp4.080.000,00; Visa Rp1.224.000,00; dan Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” katanya, Kamis (19/1).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah dan tu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” terangnya.
Selain untuk menjaga itu (BPKH), menurutnya, hal ini didasarkan juga soal istitha'ah terkait dengan kemampuan menjalankan ibadah haji. Karena, ibadah haji itu syaratnya jika mampu. Kemampuan ini harus terukur dan pihaknya mengukur dengan nilai tersebut.
"Ini baru usulan, kami akan menunggu pembahasan ditingkat panitia kerja BPIH yang dibentuk komisi VIII DPR. Untuk kesepakatannya tergantung pembicaran di Panja," pungkasnya.
- Ekonom Senior Faisal Basri Meninggal Dunia, Anies hingga Arie Kriting Ucapkan Duka Cita
- Besuk Sinta Aulia, Kapolri: Kita Sama-sama Berdoa, Berikhtiar Maksimal
- Berikut Amalan Dahsyat di Jumat Terakhir Ramadan