Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19). Hari ini, transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.
- Puluhan Siswa di Banyuasin, Berjuang Lewati Jalanan Lumpur Menuju Sekolah
- Pemeritah Sri Lanka Lockdown Warganya Gara-gara Pasokan BBM Menipis
- Miliarder Jepang Gelontorkan Rp124 Miliar Bantu Krisis Kemanusian Ukraina
Baca Juga
Melihat kerja pemerintah seperti ini, sosiolog yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, mengatakan, seruan tidak mudik selama ini akan menjadi percuma. Pelonggaran transportasi umum membuat penyebaran conona merajalela.
"Seruan enggak mudik percuma. Para pemudik naik truk ditutup terpal dilakukan, apalagi moda transportasi tersedia, ya mudik. Kita tunggu saja corona merajalela," ujar Musni Umar, Kamis (7/5).
Menurutnya, kebijakan pelonggaran transportasi jelang lebaran oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membingungkan. "Kebijakan ini labrak PSBB dan larangan mudik. Dampaknya semakin sulit melawan corona karena penyebaran secara terbuka melalui mudik akan semakin marak," ucap Musni Umar.
Dia sangat yakin, pelonggaran transportasi akan mendorong masyarakat untuk bepergian. "Sangat amburadul pemerintah menangani corona. Membolehkan semua moda transportasi beroperasi buka peluang pemudik untuk pulang kampung. Siapa yang mampu mengawasi," tutup Musni Umar.
Di tengah pelonggaran transportasi, pemerintah dengan tegas melarang warga untuk mudik. Dalam Surat Ederan No. 4/2020 dari Kepala Gugus Tugas Covid-19, ada tiga kriteria pengecualian yang boleh bepergian.
Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, repatriasi PMI, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hentikan Pembelian Batu Bara dari Rusia, Taiwan Pertimbangkan Pasar Lain Termasuk Indonesia
- Otak Putin Tewas dalam Ledakan Mobil di Rusia
- Afrika Catat 1.200 Kasus Mpox dalam Sepekan, Terbanyak di Kongo