Memanas, Aktivitas Kontruksi PT KHE Nyaris Adu Jotos dengan Warga

Bersitegang antara warga dan karyawan PT KHE. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Bersitegang antara warga dan karyawan PT KHE. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Gejolak warga dengan PT Ketahun Hidro Energi (KHE) di Kabupaten Lebong, kian memanas. Hal ini disebabkan warga tidak terima lahan milik mereka diserobot sepihak oleh perusahaan.


Bahkan, pada Minggu kemarin (17/7) sekitar pukul 12.40 WIB, sekitar 50 warga dan pihak Surya Mataram Sakti (SMS) subcon PT KHE saling bersih tegang hingga nyaris adu jotos.

Tokoh Masyarakat Rimbo pengadang, Abdul Kadir mengatakan perseteruan itu diawali mis komunikasi antara warga dengan perusahaan. Karena konflik tanah yang belum selesai. Namun, pihak PT SMS menyerobot tanah milik warga tersebut. 

"Sempat ada cekcok antara Humas PT SMS selaku subcon PT KHE dengan warga terkait sengketa lahan," ujar Kadeng sapaan akrabnya, Selasa (19/7).

Aksi saling dorong antara warga dengan perusahaan juga sempat terjadi di lokasi. Beruntung, aksi itu berhasil dipisahkan. Karena, di lokasi juga turut hadir anggota Polsek Rimbo Pengadang.

"Sempat ada aksi saling dorong, tapi alhamdulillah sudah dipisahkan," tambahnya.

Meski demikian, dia menyarankan agar konflik ini tidak berkepanjangan dan lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat.

"Konflik ini tidak akan berhenti jika tidak ada solusi antara kedua belah pihak. Kami selaku warga Rimbo Pengadang, sangat mengharapkan persoalan ini selesai," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Hasan Basri saat dikonfirmasi belum merespon pertanyaan wartawan terkait ada insiden keributan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumny penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar tanah sejumlah warga terus bergulir di Polda Bengkulu.

Laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing rumah tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketaun, Lebong, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.

Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT KHE, Zulfan Zahar.

Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.

Selain Lasmudin, turut hadir dalam audidensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020.

Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.