Mau Naik KRL, Wajib Pakai Baju Lengan Panjang

Penumpang kereta rel listrik (KRL) atau commuter line kini diwajibkan memakai baju lengan panjang.


Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, selain menggunakan masker, penumpang kereta commuter line diwajibkan mengenakan pakaian lengan panjang seperti jaket untuk menurunkan risiko penularan COVID-19 di atas kereta.

"Kebiasaan baru yang nanti kami awasi dan dilaksanakan untuk penumpang harus memakai masker, memakai lengan panjang. Ini pun hasil diskusi dengan para pakar karena menggunakan lengan panjang menurunkan risiko penularan," kata Zulfikri di Jakarta.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, pemerintah meningkatkan kapasitas kereta perkotaan atau commuter line menjadi 45 persen pada Fase 2 atau pembatasan bersyarat yang dijalankan sampai 30 Juni mendatang.

Saat di atas kereta, penumpang pun harus mengikuti tanda-tanda yang sudah disiapkan oleh pihak operator KRL, baik penumpang berdiri maupun yang duduk.

Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan berbicara langsung, termasuk melakukan panggilan via telepon genggam saat berada di atas kereta.

"Di dalam KRL ada protokol tambahan, tidak boleh berbicara di dalam kereta karena penularan yang begitu cepat akibat droplet," kata Zulfikri.

Zulfikri mengatakan bahwa pihaknya akan menambah jumlah petugas keamanan di dalam kereta untuk mendisiplinkan penumpang KRL.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga akan menyediakan counter atau loket penjualan masker, sehingga calon penumpang yang lupa membawa masker tetap bisa melakukan perjalanan.

Seperti diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35--40 persen atau sekitar 74 orang per kereta untuk menjaga jarak aman antar pengguna KRL.

"Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti.

Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.