Masyarakat diminta untuk tidak ragu mengadukan aksi premanisme yang meresahkan ke hotline Polri di 110, tanpa biaya pulsa.
- BBM Resmi Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran Awal Pekan Depan
- Pengamat Nilai Perbedaan Pandangan Sebabkan Erdogan Walk Out Saat Pidato Prabowo di KTT D8
- Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak di PALI Sudah 50 Persen
Baca Juga
Usai menerima aduan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Polri memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Sabtu, 17 Mei 2025.
Sandi menjelaskan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Oleh karena itu, Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Di sisi lain, dalam memberantas aksi premanisme diperlukan sinergitas lintas sektoral. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” tandas Sandi.
- TKN Tak Masalah Timnas Amin Bawa 1.000 Pengacara ke MK
- KPU Pastikan Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur Tak Pakai Metode Pos
- Gagal Bertemu Kapolda, IMM Siapkan Aksi 100 Hari Kasus Penembakan Rahiman Dani