Masyarakat diminta untuk tidak ragu mengadukan aksi premanisme yang meresahkan ke hotline Polri di 110, tanpa biaya pulsa.
- DPR Aceh Minta Masyarakat Awasi Pembangunan Venue PON 2024
- Heru Budi Hartono Dijagokan Maju Pilgub Jakarta
- Lab 45: Publik Mulai Bicarakan Jokowi Mundur Karena Omnimbus Law
Baca Juga
Usai menerima aduan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Polri memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Sabtu, 17 Mei 2025.
Sandi menjelaskan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Oleh karena itu, Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Di sisi lain, dalam memberantas aksi premanisme diperlukan sinergitas lintas sektoral. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” tandas Sandi.
- Aliansi Masyarakat Selamatkan Sumsel Desak Gubernur Pecat Meina Paloh dari Dirut PT JSC
- Target Raih 10 Kursi, Gerindra Palembang Mulai Sosialisasi ke Masyarakat
- Golkar Targetkan 17 Kursi DPR RI di Sumatera Bagian Utara